Scroll untuk baca artikel
BeritaHukumNews

Setelah 2 Tahun Buron Hingga Kabur ke Papua, Pelaku Penikaman di Luwuk Berhasil Diringkus Polisi

1038
×

Setelah 2 Tahun Buron Hingga Kabur ke Papua, Pelaku Penikaman di Luwuk Berhasil Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Polisi berhasil menangkap satu pelaku penganiayaan di Luwuk setelah buron selama dua tahun. 

Pelaku diamankan saat sedang berada di rumah warga di Komplek Tanjungsari, Kelurahan Karaton, Luwuk pada Kamis (18/9/2025) pukul 10.20 Wita.

Pelaku RA (20) diketahui menusuk korban sebanyak 5 kali di bagian perut, lengan dan tangan kanan, bahu, serta pinggang yang terjadi di Jalan RE. Martadinata tepat di depan eks Hotel Wisata Luwuk, Minggu (10/12/2023) jam 01.00 Wita.

BACA JUGA:  Alumni Smada Luwuk 2012 Sukses Gelar Futsal Ramadhan Cup Jilid II
BACA JUGA:  Akhir Ramadhan, Alumni Smandul 96 Berbagi ke Panti Asuhan Maimunah Abas Nursin

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy menjelaskan bahwa RA sesaat setelah kejadian melarikan diri ke Kecamatan Batui kemudian ke Kabupaten Banggai Laut, sebelum akhirnya sampai ke Papua.

“Ia melarikan diri usai menjual HP miliknya untuk biaya tiba ke Papua,” papar AKP Tio.

BACA JUGA:  Diduga Jadi Pengedar Sabu, Emak-emak Asal Pagimana Ini Dibekuk Polisi

“Kejadian di tahun 2023, ia diringkus setelah baru seminggu berada di Luwuk,  tambahnya.

Pelaku yang mengakui perbuatannya kini diamankan di Mapolres Banggai guna proses hukum selanjutnya. (*)