BeritaHukumNews

Setelah 2 Tahun Buron Hingga Kabur ke Papua, Pelaku Penikaman di Luwuk Berhasil Diringkus Polisi

897
×

Setelah 2 Tahun Buron Hingga Kabur ke Papua, Pelaku Penikaman di Luwuk Berhasil Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Polisi berhasil menangkap satu pelaku penganiayaan di Luwuk setelah buron selama dua tahun. 

Pelaku diamankan saat sedang berada di rumah warga di Komplek Tanjungsari, Kelurahan Karaton, Luwuk pada Kamis (18/9/2025) pukul 10.20 Wita.

Pelaku RA (20) diketahui menusuk korban sebanyak 5 kali di bagian perut, lengan dan tangan kanan, bahu, serta pinggang yang terjadi di Jalan RE. Martadinata tepat di depan eks Hotel Wisata Luwuk, Minggu (10/12/2023) jam 01.00 Wita.

BACA JUGA:  Bencana Sumatra: Bukti Nyata Bahaya Perusakan Alam dalam Sistem Kapitalisme
BACA JUGA:  Sasar Madrasah di Luwuk, KPA Banggai Gencarkan Edukasi HIV/AIDS

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy menjelaskan bahwa RA sesaat setelah kejadian melarikan diri ke Kecamatan Batui kemudian ke Kabupaten Banggai Laut, sebelum akhirnya sampai ke Papua.

“Ia melarikan diri usai menjual HP miliknya untuk biaya tiba ke Papua,” papar AKP Tio.

BACA JUGA:  Pemkab Bangkep Tegaskan Komitmen Jaga Akurasi Data Pemilih pada Rapat Pleno PDPB Triwulan IV 2025

“Kejadian di tahun 2023, ia diringkus setelah baru seminggu berada di Luwuk,  tambahnya.

Pelaku yang mengakui perbuatannya kini diamankan di Mapolres Banggai guna proses hukum selanjutnya. (*)