BeritaKesehatanNasionalNews

Tren Kasus Gangguan Jiwa Naik, BPJS Kesehatan Tegaskan Perlindungan Peserta JKN

720
×

Tren Kasus Gangguan Jiwa Naik, BPJS Kesehatan Tegaskan Perlindungan Peserta JKN

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id— BPJS Kesehatan menegaskan bahwa layanan kesehatan jiwa merupakan hak seluruh peserta Program JKN. Hal ini disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, dalam kegiatan Media Workshop bertema “Layanan Kesehatan Jiwa Hak Seluruh Peserta” yang digelar di Surakarta, Selasa (16/9/2025).

Ghufron menekankan pentingnya akses layanan kesehatan jiwa yang setara sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin kesehatan fisik maupun mental warganya. Menurutnya, kesehatan jiwa adalah hak fundamental yang harus dijamin negara, sehingga BPJS Kesehatan bersama pemangku kepentingan terus memperkuat sistem layanan agar masyarakat dapat memperoleh pengobatan dan rehabilitasi dengan lebih baik.

“Terdapat tren peningkatan pemanfaatan layanan kesehatan jiwa dalam lima tahun terakhir. Sepanjang 2020–2024, total pembiayaan pelayanan kesehatan jiwa di rumah sakit mencapai sekitar Rp6,77 triliun dengan jumlah kasus sebanyak 18,9 juta. Skizofrenia menjadi diagnosis dengan beban biaya dan jumlah kasus tertinggi, yakni 7,5 juta kasus dengan pembiayaan Rp3,5 triliun,” jelas Ghufron.

Pada tahun 2024, tercatat sekitar 2,97 juta rujukan kasus jiwa dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke rumah sakit. Provinsi dengan jumlah kasus tertinggi adalah Jawa Tengah sebanyak 3,5 juta kasus, disusul Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Sumatera Utara.

BACA JUGA:  Bupati Bangkep Buka Sosialisasi Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi 2026 di Kantor BPKP Sulteng

Ghufron menegaskan, FKTP memegang peran penting sebagai pintu utama pelayanan kesehatan jiwa, tidak hanya sebagai kontak pertama, tetapi juga sebagai pengelola kontinuitas pengobatan, koordinator layanan, sekaligus pemberi layanan komprehensif.

Untuk mendukung deteksi dini, BPJS Kesehatan mendorong penggunaan skrining berbasis Self Reporting Questionnaire-20 (SRQ-20) yang dapat diakses di situs resmi BPJS Kesehatan. Hasil skrining akan menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut di FKTP apabila terdapat indikasi medis. Langkah ini memperkuat upaya promotif dan preventif agar masalah kesehatan jiwa dapat ditangani sejak dini.

Selain itu, peserta yang kondisinya dinyatakan stabil setelah ditangani di rumah sakit kini dapat melanjutkan perawatan melalui Program Rujuk Balik (PRB) di FKTP. Program ini mempermudah akses pengobatan lebih dekat dengan tempat tinggal peserta.

“Negara hadir melalui Program JKN untuk memastikan setiap peserta dapat mengakses layanan kesehatan jiwa. Kami berkomitmen memberikan layanan kesehatan jiwa yang mudah, cepat, dan setara bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tegas Ghufron.

BACA JUGA:  Imigrasi Banggai Perkuat Layanan Informasi Melalui WHAPI

Pada kesempatan yang sama, psikolog klinis Tara de Thouars menilai langkah BPJS Kesehatan sejalan dengan kebutuhan mendesak dalam mengatasi masalah kesehatan mental di masyarakat. Ia mengungkapkan, data Kementerian Kesehatan menunjukkan 1 dari 10 orang Indonesia mengalami masalah mental, sementara 72,4 persen karyawan yang disurvei juga mengaku mengalami masalah serupa.

“Angka percobaan bunuh diri bahkan mencapai 10 kali lipat dibandingkan kasus bunuh diri yang tercatat setiap bulan. Survei Indonesia National Mental Health 2024 juga menunjukkan 39,4 persen remaja mengalami masalah mental dengan tren peningkatan 20 hingga 30 persen setiap tahun,” jelas Tara.

Ia menyebut pemicu masalah kesehatan mental antara lain tingginya stres, persaingan kerja, masalah ekonomi, fenomena fear of missing out (FOMO), tekanan sebagai sandwich generation, hingga dampak media sosial. Sayangnya, stigma negatif masih kuat melekat di masyarakat.

“Stigma membuat banyak orang enggan mencari pertolongan. Karena itu, jangan memberi label negatif pada pengidap gangguan mental. Yang perlu dinormalisasi adalah mencari bantuan profesional, bukan menormalisasi gangguan mental itu sendiri,” tegas Tara.

BACA JUGA:  Dihadiri Asisten III, KPU Bangkep Gelar Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025

Sementara itu, Plt. Direktur RS Jiwa Daerah Dr. Arif Zainudin Surakarta, Wahyu Nur Ambarwati, menyampaikan pihaknya siap melayani peserta JKN dengan prinsip humanistik. RSJD memiliki 213 tempat tidur rawat inap, termasuk 177 tempat tidur psikiatri, serta instalasi rehabilitasi psikososial untuk meningkatkan kualitas hidup pasien.

“Lebih dari 90 persen pasien rawat inap di sini merupakan peserta JKN, baik PBI maupun non-PBI. Artinya, mayoritas pasien kesehatan jiwa di Surakarta dan sekitarnya sangat bergantung pada Program JKN,” ungkap Wahyu.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menambahkan bahwa sosialisasi skrining kesehatan jiwa berbasis SRQ-20 harus semakin digencarkan karena jumlah kasus terus meningkat. Menurutnya, pencegahan gangguan kesehatan jiwa adalah tanggung jawab bersama pemerintah, BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, komunitas, dan masyarakat.

“Jumlah kasus terus meningkat tiap tahun, sehingga layanan kesehatan jiwa dalam Program JKN harus inklusif, berkesinambungan, dan tidak diskriminatif. Harapannya, semakin banyak fasilitas kesehatan, terutama di daerah 3T, yang mampu memberikan layanan kesehatan jiwa agar penanganan dapat lebih cepat,” pungkas Timboel. (*)