BeritaKesehatanNasionalNewsUmum

BPJS Kesehatan Tanggung Layanan Kesehatan Mental, Target 70 Persen Puskesmas Sediakan Layanan Tahun 2026

699
×

BPJS Kesehatan Tanggung Layanan Kesehatan Mental, Target 70 Persen Puskesmas Sediakan Layanan Tahun 2026

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id – Layanan kesehatan mental kini menjadi bagian penting dari manfaat yang diterima masyarakat sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan. 

Fasilitas ini dapat diakses baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yang tersedia.

Saat ini, sekitar 30 persen puskesmas di seluruh Indonesia sudah menyediakan layanan kesehatan mental, dan 40 persen rumah sakit umum telah membuka layanan serupa. Namun, masih terdapat empat provinsi yang rumah sakitnya belum memiliki layanan kesehatan mental.

Kementerian Kesehatan RI menargetkan pada tahun 2025 layanan kesehatan mental tersedia di 50 persen puskesmas, dan meningkat hingga 70 persen pada tahun 2026.

BACA JUGA:  Ini Daftar Para Juara di FEB Fun Run 2026, Atep Jadi Tercepat Catatkan Waktu 16 Menit

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan peran aktif BPJS Kesehatan dalam mendukung penanganan masalah kesehatan mental di Indonesia. 

Salah satunya melalui pengembangan skrining kesehatan mental berbasis digital yang dapat diakses tidak hanya oleh peserta JKN, tetapi juga masyarakat umum.

“Skrining kesehatan mental ini tersedia melalui website BPJS Kesehatan dengan 20 pertanyaan. Pengembangannya mengacu pada self-reporting questionnaire-20 (SQR-20) yang dikembangkan WHO,” ujar Ghufron dalam paparan pada Workshop Media bertajuk ‘Kesehatan Jiwa adalah Hak Semua: Peran JKN dalam Menyediakan Layanan Kesehatan yang Inklusif’, Selasa (16/9/2025).

BACA JUGA:  Luar Biasa! Dua Gadis Cilik Raih Juara 2 dan 3 di Kategori Umum FEB Fun Run 2026"

Hasil skrining menghasilkan skor antara 1 hingga 20. Bagi individu yang diduga mengalami gangguan kesehatan mental umum, tindak lanjut dapat dilakukan di FKTP tempat peserta terdaftar.

Jika menjawab ‘Ya’ pada 1–7 pertanyaan, artinya tidak mengalami gangguan mental.

Jika menjawab ‘Ya’ pada 8–20 pertanyaan, maka berpotensi mengalami gangguan mental dan perlu mendapatkan layanan lanjutan.

Sejauh ini, hasil skrining menunjukkan 35 persen atau 2.632 responden mengalami gangguan kesehatan mental, sementara 65 persen atau 4.814 responden dinyatakan tidak mengalami gangguan mental.

BACA JUGA:  Masya Allah, Sehari Terkumpul Donasi Rp77,6 Juta untuk Adik Khadafi, Korban Laka Maut di Batui

Ghufron juga memaparkan data pembiayaan kesehatan jiwa di FKTRL sejak 2020 hingga 2024. Selama lima tahun, layanan kesehatan mental mencapai 1.567.894 jiwa dengan 18.945.369 kasus, baik rawat inap maupun rawat jalan. Total biaya yang digelontorkan mencapai Rp6,76 triliun.

“Pelayanan kesehatan jiwa merupakan hak peserta JKN. Penatalaksanaan dapat dilakukan di FKTP dan FKTRL. Peserta yang sudah stabil di FKRTL bisa dirujuk balik ke FKTP. Sementara itu, deteksi dini dapat dilakukan dengan skrining kesehatan jiwa yang tersedia di situs BPJS Kesehatan,” tegasnya. (*)