Banggaikece.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Laut (Balut), Patwan Kuba, memimpin langsung rapat paripurna dalam rangka membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda), Senin (15/9/2025).
Dua raperda yang dibahas yakni Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025 serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Balut Tahun 2025–2029.
Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Balut tersebut dihadiri Ketua DPRD Patwan Kuba bersama anggota, Sekretaris Daerah (Sekda) Balut Ruslan Tolani, unsur Forkopimda, serta pimpinan OPD lingkup Pemda Balut.

Setelah rapat dinyatakan kuorum, Sekda Balut Ruslan Tolani diberi kesempatan untuk menyampaikan pidato Bupati Balut. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pengajuan Raperda APBD-P 2025 merupakan amanat konstitusi.
“Maka dari itu, penyusunan APBD-P tahun ini diharapkan dapat lebih mendorong kinerja pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya melalui pembangunan sarana prasarana pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan sosial, sehingga mampu menggerakkan perekonomian masyarakat,” ujar Ruslan.

Ia menambahkan, penyusunan APBD-P juga akan menjadi perhatian masyarakat luas terhadap kebijakan yang tertuang di dalamnya. “Karena itu arah kebijakan strategis kita harus benar-benar fokus dan tegas demi mencapai daya saing yang memadai terhadap estimasi kinerja yang ingin kita capai,” tegasnya.
Dalam penyampaian pandangan umum, lima fraksi di DPRD Balut menyatakan menerima, meski beberapa fraksi memberikan catatan. Raperda APBD-P disepakati akan dibahas di tingkat Badan Anggaran (Banggar), sedangkan Raperda RPJMD akan dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus).
Rapat kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara. Sebelum menutup paripurna, Ketua DPRD Balut Patwan Kuba menyampaikan satu permintaan khusus kepada Sekda Balut.
“Saya berharap pada pembahasan di tingkat Banggar maupun Pansus, semua pimpinan instansi bisa hadir. Jika berhalangan, minimal sekretaris atau kepala bidang yang hadir,” tegas Patwan Kuba. (*)
Penulis: Aswan Basir




