Banggaikece.id- Dinyatakan lengkap/P21, Polres Banggai menyerahkan AB alias Ance (50) warga Kelurahan Baru, Luwuk, tersangka kasus pencurian di rumah kosong ke Kejari Banggai, Jumat (12/9/2025).
Penyerahan tersangka oleh penyidik Sat Reskrim di terima langsung oleh Jaksa Ahmad Jalal, SH.
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy membenarkan bahwa penyidik telah menyerahkan satu tersangka pencurian ke JPU Cabjari Banggai.
“Penyerahan tersangka lantaran adanya surat dari JPU nomor B-2156/P.211/Eoh.1/09/2025 tanggal 11 September 2025, yang menyatakan berkas perkara telah lengkap,” tuturnya.
Ia pun mengatakan bahwa dengan diserahkan AB, maka proses hukum selanjutnya menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan hingga putusan hukum di Pengadilan Negeri.
Tio menjelaskan, kejadian pencurian itu terjadi pada 13 Juli 2025 jam 03.30 Wita di Kelurahan Kilongan, Luwuk Utara, dimana tersangka mengambil 2 unit TV, uang Rp. 3 Juta, 1 buah salon TV, 10 picis celana jeans, 3 set baju jualan, sepasang sendal, 1 lembar selimut dan 1 tas ransel.
“Rumah milik Ady Candra Ahmad (44) ini saat kejadian lagi kosong ditinggal pemilik keluar kota. Akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian Rp. 12,4 Juta. (*)




