BeritaNews

DPRD Banggai Gelar Rapat Badan Anggaran Bahas Ranperda Perubahan APBD 2025

498
×

DPRD Banggai Gelar Rapat Badan Anggaran Bahas Ranperda Perubahan APBD 2025

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai menggelar Rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Banggai, Kamis (11/9/2025).

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Banggai tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Banggai, H. Saripudin Tjatjo, SH, didampingi Wakil Ketua I DPRD Banggai, Hj. Wardani Murad, dengan menghadirkan jajaran TAPD yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai, Ramli Tongko.

BACA JUGA:  Derby Kintom Tersaji di Babak Final Turnamen Sepakbola Demokrat Cup 2025

Dalam kesempatan itu, Ramli menanggapi sejumlah pandangan dan masukan dari fraksi-fraksi DPRD. Salah satunya terkait rencana pembangunan kolam renang dengan anggaran Rp15 miliar pada tahap pertama.

Menurut Ramli, pembangunan kolam renang tersebut menjadi bagian dari persiapan Kabupaten Banggai sebagai tuan rumah berbagai event besar di masa mendatang, sekaligus sarana pembinaan bagi anak-anak dan siswa di daerah ini. 

Selain itu, Fraksi NasDem menyoroti masih tingginya ketergantungan Banggai terhadap dana transfer pusat. Mereka menekankan perlunya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar bisa lebih seimbang.

BACA JUGA:  Persik Kintom & Dynamites FC Amankan Tiket Terakhir ke Semifinal Piala Hari Pahlawan U-17 2025

Fraksi NasDem juga memberi catatan terkait belanja pegawai yang telah mencapai 31 persen, di atas batas ketentuan 30 persen, salah satunya karena akomodasi pengangkatan ASN P3K. 

Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan konsistensi rasionalisasi hingga tahun 2027. “Kami akan terus mengoptimalkan PAD,” tegas Ramli.

Sementara itu, Fraksi ASN menyoroti layanan administrasi kependudukan. Mereka menekankan perlunya percepatan penuntasan data masyarakat yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

BACA JUGA:  Tim Tuan Rumah GMC Gori-gori dan Pamsi Sinorang Raih Kemenangan di Penyisihan Grup

Berdasarkan data BPS, sekitar 15 ribu warga Banggai hingga kini belum memiliki dokumen kependudukan yang sah.

Rapat berjalan dinamis, dengan berbagai pandangan dan masukan dari fraksi-fraksi DPRD, yang direspons secara terbuka oleh TAPD. Selanjutnya, hasil rapat ini akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut dalam rangka penetapan Ranperda Perubahan APBD Banggai Tahun Anggaran 2025. (*)