BeritaDaerahNews

Camat Labobo Zulbahri Resmi Buka Musrenbangdes Lalong Tahun Anggaran 2026

1593
×

Camat Labobo Zulbahri Resmi Buka Musrenbangdes Lalong Tahun Anggaran 2026

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id – Camat Labobo, Kabupaten Banggai Laut, Zulbahri secara resmi membuka kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Lalong Tahun Anggaran 2026. Agenda tahunan tersebut digelar di Gedung BPU Desa Lalong, Kamis (11/9/2025).

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Desa (Kades) Lalong Akmal Patagiling bersama seluruh perangkat desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Harpin Husin bersama anggota, pendamping desa, pendamping lokal desa, serta puluhan undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Kades Lalong Akmal Patagiling menegaskan bahwa Musrembangdes merupakan agenda rutin setiap tahun yang menjadi wadah lahirnya berbagai usulan pembangunan desa.

BACA JUGA:  Bupati Balut Sofyan Kaepa Tinjau Persiapan Sekolah Rintisan SR

“Musrembangdes ini adalah kegiatan tahunan yang wajib dilaksanakan. Di sinilah kita melahirkan usulan desa, karena usulan tersebut akan menentukan arah pembangunan desa di tahun 2026,” ujar Akmal.

BACA JUGA:  Tercover BPJamsostek, Ahli Waris Korban Tragedi All Swalayan Akan Dapat Santunan Rp42 Juta

Ia juga berharap seluruh peserta dapat memberikan gagasan terbaik demi kemajuan desa. “Saya atas nama pemerintah desa berharap rapat ini bisa menghasilkan usulan-usulan cemerlang demi Desa Lalong yang sama-sama kita cintai,” tambahnya.

Sementara itu, Camat Labobo Zulbahri dalam arahannya menyampaikan apresiasi kepada pemerintah Desa Lalong atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Sebelum membuka rapat secara resmi, ia menekankan pentingnya partisipasi aktif seluruh peserta.

BACA JUGA:  Pemkab Bangkep Tegaskan Komitmen Jaga Akurasi Data Pemilih pada Rapat Pleno PDPB Triwulan IV 2025

“Rapat ini sangat penting, karena menjadi pijakan pembangunan desa ke depan. Saya berharap semua peserta dapat antusias dan proaktif dalam memberikan usulan,” tegasnya.

Zulbahri juga menekankan bahwa usulan yang diajukan harus benar-benar mendesak dan bermanfaat bagi masyarakat. “Usulan itu nantinya akan dituangkan dalam penyusunan RKPDes dan diperjuangkan dalam Musrembang tingkat kecamatan,” pungkasnya. (*)

Penulis; Aswan Basir