BeritaHukumNewsUmum

Tersangka Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Desa Mandel Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

665
×

Tersangka Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Desa Mandel Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id – Kasus dugaan penganiayaan yang berujung maut di Desa Mandel, Kecamatan Bokan Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut, memasuki babak baru. 

Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) resmi melimpahkan tersangka R alias Rio (32) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Banggai Laut. Proses penyerahan Tahap II ini menandai berakhirnya penyidikan di kepolisian dan siap dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.

Pelimpahan dilakukan pada Rabu, 10 September 2025, di Kantor Perwakilan Kejaksaan Negeri Banggai Laut di Kota Luwuk. 

BACA JUGA:  12 Peserta Asal Banggai Ikuti Ujian Profesi Advokat Serentak PERADI

Kasat Reskrim Polres Bangkep, AKP Anton S. Mowala, S.Kom, menjelaskan bahwa penyerahan tersebut menindaklanjuti berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan pada 8 September 2025.

Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 10 Mei 2025, terkait peristiwa penganiayaan yang terjadi sehari sebelumnya, Jumat 9 Mei 2025, sekitar pukul 12.00 WITA. Peristiwa tragis itu menimpa seorang korban dan diduga kuat dilakukan oleh tersangka Riodi. Akibat penganiayaan tersebut, korban meninggal dunia.

BACA JUGA:  Kades Tirta Sari Serahkan Sertifikat Elsimil di Hari Bahagia Indriani dan Indrawan

“Setelah berkas dinyatakan lengkap, kami langsung melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti. Ini adalah langkah lanjutan dalam proses hukum untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” ujar AKP Anton.

Tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta ini dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian. Aturan hukum tersebut menegaskan beratnya tindak pidana yang dilakukan.

Selama proses pelimpahan, tersangka diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Deni Adi S., S.H. Proses berlangsung aman dan lancar, mencerminkan sinergi baik antara kepolisian dan kejaksaan dalam menangani perkara pidana.

BACA JUGA:  Biadab, Seorang Sopir di Luwuk Utara Tega Setubuhi dan Jual Anak Bawah Umur 

Dengan dilimpahkannya tersangka ke kejaksaan, kini nasib hukum Riodi berada di tangan jaksa untuk segera disusun dakwaan dan dibawa ke meja hijau. Penuntasan kasus ini diharapkan memberi efek jera serta menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa. (*)

Penulis: Ramli Suma