BeritaNews

DPRD Banggai Bersama Pemda Tetapkan APBD Perubahan 2025

184
×

DPRD Banggai Bersama Pemda Tetapkan APBD Perubahan 2025

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai menetapkan sejumlah penyesuaian postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025 melalui rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Banggai, Rabu (10/9/2025).

Dalam pengantar nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2025 yang disampaikan Wakil Bupati Banggai, Furqanuddin Masulili, disebutkan adanya penyesuaian pendapatan dan belanja daerah.

Pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp2,94 triliun, terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp294,5 miliar, pendapatan transfer Rp2,62 triliun, dan pendapatan lain-lain Rp24,84 miliar. Sementara itu, penerimaan pembiayaan daerah ditetapkan Rp377,65 miliar, dengan belanja daerah sebesar Rp3,31 triliun.

BACA JUGA:  Biadab, Seorang Sopir di Luwuk Utara Tega Setubuhi dan Jual Anak Bawah Umur 

“Penyesuaian tersebut merupakan dampak dari kebijakan pendapatan transfer pusat dan transfer antardaerah,” ujar Wabup Furqanuddin.

Ia menegaskan bahwa APBD Perubahan 2025 disusun untuk menyesuaikan arah kebijakan pembangunan daerah dengan kondisi aktual, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan.

“Dokumen ini tidak hanya mencerminkan kebutuhan teknokratis atas perubahan asumsi dasar ekonomi dan dinamika belanja daerah, tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk memastikan keterpaduan antara program dan kegiatan yang dilaksanakan pemerintah daerah dengan kebijakan fiskal nasional serta prioritas pembangunan yang telah ditetapkan,” jelasnya.

BACA JUGA:  12 Peserta Asal Banggai Ikuti Ujian Profesi Advokat Serentak PERADI

Wabup Furqanuddin juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah memberikan masukan konstruktif selama pembahasan APBD Perubahan 2025.

“Sinergi yang terbangun antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan wujud nyata semangat kolektivitas dan tanggung jawab bersama dalam menjalankan amanah konstitusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Banggai,” tambahnya.

BACA JUGA:  Kades Tirta Sari Serahkan Sertifikat Elsimil di Hari Bahagia Indriani dan Indrawan

Sebelumnya, pemerintah daerah dan DPRD Banggai telah menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Rancangan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Banggai, H. Saripudin Tjatjo, SH, turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Banggai Wardani Murad dan I Putu Gumi, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Ramli Tongko, unsur Forkopimda, serta kepala perangkat daerah. (*)

Sumber: DKISP Banggai