Banggaikece.id- TIMIKA, Papua Tengah – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menggelar seminar akhir studi kelayakan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Mimika Barat, Minggu (7/9/2025).
Berdasarkan aturan, usia minimal pemekaran kabupaten adalah tujuh tahun. Dengan usia Kabupaten Mimika yang telah mencapai 28 tahun, maka secara administrasi daerah ini dinilai sangat layak untuk dimekarkan.
Kajian pemekaran ini sebelumnya pernah dilakukan, namun perlu diperbarui agar sesuai dengan kondisi terkini. Kali ini, kajian dilakukan oleh tim ahli dari Universitas Papua (UNIPA), mencakup wilayah Distrik Mimika Barat Jauh, Mimika Barat Tengah, Mimika Barat, Amar, dan Mimika Timur.
Tim ahli UNIPA yang diwakili oleh Michael Ronsumbre menjelaskan, studi ini bertujuan mereview kajian terdahulu dengan menggunakan metode analisis berbasis faktor dan indikator teknis pembentukan DOB. Indikator tersebut meliputi aspek kependudukan, kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, luas wilayah, hingga rentang kendali.
“Seluruh faktor indikator yang dikaji kemudian ditotalkan untuk mendapatkan skor kelulusan. Standar nilai kelulusan berada di angka 340 sampai 500. Dari hasil perhitungan, skor total yang diperoleh sebesar 368, sehingga masuk kategori mampu. Artinya, Mimika Barat layak dimekarkan,” jelas Michael.
Selain itu, tim juga menggunakan metode skolagram hirarki untuk menentukan wilayah yang berpotensi menjadi pusat pertumbuhan kawasan sekaligus calon lokasi ibu kota DOB.
Berdasarkan hasil kajian empiris, Distrik Mimika Barat menempati hirarki satu yang berpotensi ditetapkan sebagai pusat pertumbuhan kawasan. Sementara Mimika Barat Tengah dan Mimika Barat Jauh berada di hirarki dua, sedangkan Mimika Tengah dan Amar masuk hirarki tiga.
“Hasil kajian ini tidak serta merta menjadi keputusan bahwa ibu kota DOB harus berada di Mimika Barat. Penentuan lokasi ibu kota tetap merupakan wewenang tim pemekaran dengan mempertimbangkan aspek sosial budaya maupun politik,” pungkasnya. (*)
Penulis: Jeri P. Degei





