BeritaHukumNews

Seorang Tukang Parkir di Luwuk Diamankan Polisi, Diduga Gunakan Handphone Curian

1368
×

Seorang Tukang Parkir di Luwuk Diamankan Polisi, Diduga Gunakan Handphone Curian

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id-;Tim Resmob Tompotika Polres Banggai, mengamankan seorang tukang parkir, karena diduga menggunakan telepon genggam hasil tindak pidana pencurian, Rabu (3/9/2025) sore.

Kapolres Banggai, AKBP Putu Hendra Binangkari melalui Kasat Reskrim, AKP Tio Tondy menyampaikan bahwa inisial pelaku adalah FE (21) warga Kelurahan Simpong, Luwuk Selatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Petugas, telepon genggam milik korban AL (24) warga Desa Tanotu, Balantak, hilang saat menemani temannya membagikan kuisioner dikompleks Kelapa Dua Atas Simpong, pada Selasa (2/9).

BACA JUGA:  Luar Biasa! Dua Gadis Cilik Raih Juara 2 dan 3 di Kategori Umum FEB Fun Run 2026"
BACA JUGA:  Geger, Wanita Lansia Ditemukan Tewas Terapung di Saluran Irigasi Simpang Raya

Korban selanjutnya melaporkan peristiwa kehilangan telepon genggam merk Realme C67, kepada Pihak Kepolisian Resor Banggai.

AKP Tio menambahkan Resmob kemudian melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan telepon genggam curian tersebut, saat pelaku sedang membuka pola disebuah konter HP.

BACA JUGA:  FEB Fun Run 2026 Sukses Digelar, Dekan Ucapkan Terima Kasih ke Para Sponsor

“Saat diamankan pelaku mencoba melawan dan melarikan diri, namun dengan sigap berhasil diringkus. Berikut barang bukti berupa Telepon Genggam yang diduga hasil tindak pidana pencurian,” tutup Kasat Reskrim. (*)