BeritaHukumNews

Seorang Tukang Parkir di Luwuk Diamankan Polisi, Diduga Gunakan Handphone Curian

1286
×

Seorang Tukang Parkir di Luwuk Diamankan Polisi, Diduga Gunakan Handphone Curian

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id-;Tim Resmob Tompotika Polres Banggai, mengamankan seorang tukang parkir, karena diduga menggunakan telepon genggam hasil tindak pidana pencurian, Rabu (3/9/2025) sore.

Kapolres Banggai, AKBP Putu Hendra Binangkari melalui Kasat Reskrim, AKP Tio Tondy menyampaikan bahwa inisial pelaku adalah FE (21) warga Kelurahan Simpong, Luwuk Selatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Petugas, telepon genggam milik korban AL (24) warga Desa Tanotu, Balantak, hilang saat menemani temannya membagikan kuisioner dikompleks Kelapa Dua Atas Simpong, pada Selasa (2/9).

BACA JUGA:  Imigrasi Banggai Perkuat Layanan Informasi Melalui WHAPI
BACA JUGA:  Tim Tuan Rumah GMC Gori-gori dan Pamsi Sinorang Raih Kemenangan di Penyisihan Grup

Korban selanjutnya melaporkan peristiwa kehilangan telepon genggam merk Realme C67, kepada Pihak Kepolisian Resor Banggai.

AKP Tio menambahkan Resmob kemudian melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan telepon genggam curian tersebut, saat pelaku sedang membuka pola disebuah konter HP.

BACA JUGA:  Derby Kintom Tersaji di Babak Final Turnamen Sepakbola Demokrat Cup 2025

“Saat diamankan pelaku mencoba melawan dan melarikan diri, namun dengan sigap berhasil diringkus. Berikut barang bukti berupa Telepon Genggam yang diduga hasil tindak pidana pencurian,” tutup Kasat Reskrim. (*)