BeritaHukumNews

Polres Banggai Lakukan Diversi Kasus Penganiayaan Libatkan Anak

1019
×

Polres Banggai Lakukan Diversi Kasus Penganiayaan Libatkan Anak

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Banggai melakukan diversi terhadap anak di bawah umur yang diduga terlibat kasus penganiayaan, pada Kamis (4/9/2025) pukul 10.00 Wita.

“Kasus yang melibatkan pelajar ini, kita diversi diruang rapat Satreskrim,” kata Kanit PPA Polres Banggai, IPDA Herdison Tamaka, SH.

Dimana menghadirkan Bapas Luwuk, Kades Tontouan, Dinas Sosial Banggai, korban, tersangka serta perwakilan orang tua masing-masing.

BACA JUGA:  Rapat Koordinasi Nasional di Sentul, Presiden Bahas Sinergi Pusat dan Daerah untuk Nawacita 2026

IPDA Tamaka menjelaskan, pelaku merupakan anak di bawah umur 16 tahun. Proses diversi tersebut terkait kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Tontouan, Kecamatan Luwuk, pada Jumat (13/6) pukul 06.00 Wita.

BACA JUGA:  Polisi Bekuk Lima Terduga Pengedar Ribuan Pil THD di Lamala, 2 Diantaranya Perempuan

Kata Kanit PPA, diduga melakukan penganiayaan terhadap korban ZA (16) warga Jalan Prof. Moh. Yamin, Luwuk dengan cara dipukul menggunakan tangan terkepal serta ditendang. 

Ditambahkannya pula kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan dan berdamai. Pelapor sudah tidak keberatan dan memaafkan perbuatan tersangka.

BACA JUGA:  Polres Bangkep Gelar Apel Pasukan, Resmi Mulai Operasi Keselamatan Tinombala 2026

Tersangka juga akan dilakukan pengawasan lebih dari orang tua bersama pihak Bapas Luwuk dan pemerintah desa, untuk merubah perilaku anak menjadi lebih baik.

“Tersangka juga disarankan untuk dapat meneruskan jenjang pendidikan,” tukasnya.` (*)