BeritaNasionalNewsPolitik

DPRD Perlu Batas Dua Periode Agar Regenerasi dan Kualitas Legislasi Meningkat

2109
×

DPRD Perlu Batas Dua Periode Agar Regenerasi dan Kualitas Legislasi Meningkat

Sebarkan artikel ini
Rektor Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Luwuk, Dr. Sutrisno K Djawa, mengusulkan agar anggota DPRD memiliki batasan masa jabatan maksimal dua periode. FOTO: IST

BanggaiKece.id – Rektor Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Luwuk, Dr. Sutrisno K Djawa, mengusulkan agar anggota DPRD memiliki batasan masa jabatan maksimal dua periode.

Menurutnya, wacana ini penting untuk memastikan adanya regenerasi dan kaderisasi politik di tingkat daerah.

“Seperti presiden, seharusnya DPRD juga diberlakukan batas periodesasi cukup dua periode. Setelah itu diganti, supaya proses regenerasi berjalan. Kalau tidak ada batasan, mereka-mereka saja yang terus menjadi Aleg, padahal banyak kader muda yang layak diberi kesempatan,” tegas Sutrisno, Selasa 2 September 2025.

BACA JUGA:  Polisi Penolong Satpolairud Polres Bangkep Evakuasi Pasien Anak di Pelabuhan Salakan

Jika sudah dua periode kata Rektor, Aleg bisa maju kembali namun naik ke level yang lebih tinggi. Misalnya dari DPRD Kabupaten, naik ke provinsi atau lebih tinggi lagi pusat.

Ia menambahkan, terlalu lamanya seorang anggota DPRD menjabat hingga tiga atau empat periode berpotensi menimbulkan praktik tidak sehat dalam penyelenggaraan pemerintahan.

BACA JUGA:  Mulai 2 Februari 2026, Imigrasi Banggai Hadirkan Layanan Informasi di Mal Pelayanan Publik

“Kalau sudah keasyikan, bisa terjadi kongkalikong. Apalagi sebagian besar aleg berlatar belakang pengusaha, fungsi pengawasan bisa melemah, bahkan ada yang justru sibuk mengurus proyek,” ujarnya.

Olehnya, pimpinan-pimpinan partai politik (Parpol) bisa mengeluarkan kebijakan tersebut untuk membatasi periodesasi. Sehingga para Aleg tidak lagi mencalonkan melebihi dua periode.

Menurut Sutrisno, keberadaan DPRD semestinya menjadi ruang lahirnya regulasi yang inovatif dan berpihak pada rakyat. Namun realitasnya, banyak perda yang tidak menyentuh kepentingan publik secara luas.

BACA JUGA:  Safari Dakwah Ulama Saudi Arabia Isi Taklim Bikers Subuhan Luwuk

“Kegiatan-kegiatan studi tiru harusnya dimanfaatkan Aleg untuk melihat contoh-contoh regulasi yang bisa diinisiasi. Dari sana lahirlah kebijakan yang inovatif untuk kepentingan masyarakat. Itu baru sesuai dengan tugas pokoknya yakni fungsi legislasi, penetapan anggaran dan pengawasan,” pungkasnya. (*)