Banggaikece.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Kepulauan menggelar rapat paripurna dalam rangka penetapan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, Senin 1 September 2025.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bangkep, Arkam Supu, ini dihadiri oleh anggota dewan serta jajaran pemerintah daerah.

Mewakili Bupati Banggai Kepulauan, Pj. Sekda Suripto Nurdin, S.Sos menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas kelancaran proses pembahasan yang telah berlangsung antara eksekutif dan legislatif.
“Atas nama pemerintah daerah, kami menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kerja sama yang baik dari DPRD selama pembahasan rancangan perubahan kebijakan umum APBD ini,” ujar Suripto.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menekankan pentingnya menjaga sinergi antara program prioritas daerah dengan kebijakan pemerintah provinsi maupun pusat.

Menurutnya, berbagai koreksi dan penajaman yang diberikan DPRD menjadi masukan berharga dalam rangka penyempurnaan arah pembangunan daerah.
Rapat paripurna ditutup dengan penegasan komitmen bersama antara DPRD Banggai Kepulauan dan pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti hasil penetapan ini melalui penyusunan serta pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Komitmen tersebut diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan mendukung kesejahteraan masyarakat Banggai Kepulauan. (*)
Sumber: Prokopim Setda Banggai




