Banggaikece.id – Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah mengeluarkan surat edaran tentang libur kegiatan belajar mengajar bagi seluruh peserta didik jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta se-Provinsi Sulawesi Tengah pada Senin, 1 September 2025.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi atas informasi adanya rencana aksi yang diperkirakan dapat berdampak pada aktivitas masyarakat di sejumlah titik wilayah Sulawesi Tengah. Hal ini dilakukan demi menjaga keselamatan dan keamanan para peserta didik.
Dalam surat edaran bernomor 100.3.4/3325/SEK Tahun 2025 tersebut, Dinas Pendidikan menegaskan beberapa poin penting, di antaranya:
1. Seluruh peserta didik diliburkan pada Senin, 1 September 2025.
2. Kepala sekolah diminta mengimbau siswa untuk tetap berada di rumah serta tidak mengikuti aktivitas di luar yang dapat mengganggu ketertiban.
3. Jika kondisi pada 2 September 2025 telah kondusif, maka kegiatan belajar mengajar kembali dilaksanakan seperti biasa. Namun, jika belum kondusif, maka pelaksanaan belajar akan ditentukan kemudian.
4. Kepala Cabang Dinas Pendidikan diminta untuk memantau situasi wilayahnya masing-masing serta melaporkan kondisi terkini ke Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah.
Surat edaran ini ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Yudiwardi V. Windarsuliana, SKM., M.Kes, pada 31 Agustus 2025.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan peserta didik tetap aman, memanfaatkan waktu dengan kegiatan positif, serta menghindari aktivitas di luar rumah yang berpotensi menimbulkan risiko. (*)




