Banggaikece.id – Sebanyak 19 desa di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) telah menerima penyaluran Dana Desa Tahap II tahun 2025. Sementara itu, 93 desa lainnya masih dalam proses pengajuan pencairan.
Dana Desa Tahap II ini mencakup Dana Desa Non-Earmark (40%) dan Dana Desa Earmark (60%). Penyaluran dilakukan melalui Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banggai pada Senin, 29 Agustus 2025.
Adapun penyaluran tahap kedua untuk periode Juli–Desember 2025 ini memiliki total nilai sebesar Rp7.094.418.975, yang terdiri dari:
Dana Desa Non-Earmark (40%): Rp7.080.925
Dana Desa Earmark (60%): Rp7.087.338.050
Dana Earmark tersebut diperuntukkan bagi program Bantuan Langsung Tunai (BLT), ketahanan pangan, dan pencegahan stunting.
Hingga saat ini, penyaluran baru mencapai 30% dari total pagu Dana Desa Bangkep tahun 2025, yang mencapai Rp106,7 miliar bersumber dari APBN.
Seluruh dana yang disalurkan sudah masuk ke rekening masing-masing desa melalui Bank Sulteng Cabang Salakan, BRI Unit Salakan, BRI Unit Bulagi, dan Bank Mandiri Cabang Bangkep.
Berikut daftar 19 desa penerima Dana Desa Tahap II:
1. Desa Baka – Kecamatan Tinangkung
2. Desa Bakalan – Kecamatan Tinangkung
3. Desa Bangunemo – Kecamatan Bulagi Utara
4. Desa Batangono – Kecamatan Buko
5. Desa Bungin – Kecamatan Tinangkung
6. Desa Koyobunga – Kecamatan Peling Tengah
7. Desa Lobuton – Kecamatan Totikum Selatan
8. Desa Lolantang – Kecamatan Bulagi Selatan
9. Desa Luk Sagu – Kecamatan Tinangkung Utara
10. Desa Mandok – Kecamatan Bulagi Utara
11. Desa Mangais – Kecamatan Bulagi Selatan
12. Desa Popisi – Kecamatan Peling Tengah
13. Desa Sambulangan – Kecamatan Bulagi Utara
14. Desa Sampaka – Kecamatan Totikum
15. Desa Sumondung – Kecamatan Bulagi
16. Desa Talas-Talas – Kecamatan Buko
17. Desa Tangkop – Kecamatan Liang
18. Desa Tataba – Kecamatan Buko
19. Desa Unu – Kecamatan Bulagi Selatan
Pemerintah melalui BPKAD Banggai Kepulauan berharap desa-desa yang belum menerima Dana Desa tahap kedua segera melengkapi persyaratan administrasi agar pencairan bisa dipercepat.
“Dengan percepatan pencairan, program pembangunan di desa dapat berjalan maksimal, berkesinambungan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkap pihak BPKAD Bangkep. (*)




