Banggaikece.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Banggai Laut, Kamis 28 Agustus 2025, sekitar pukul 10.00 WITA.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Banggai Laut, Adnan Hamzah, SH., MH., dan dihadiri Plt Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Kepala Seksi Intelijen, Pj. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Sub Bagian Pembinaan, Kapolsek Banggai, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Banggai Kepulauan, serta Kepala Dinas Kesehatan Banggai Laut.
Adnan Hamzah menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 14 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap pada periode Juni hingga Agustus 2025. Rinciannya terdiri dari:
1. Tindak Pidana Umum Lainnya: 5 perkara
2. Tindak Pidana Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya: 5 perkara
3. Tindak Pidana Orang dan Harta Benda: 4 perkara
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu, bong (alat hisap sabu), timah rokok, bong dan sumbu, batok lampu, plester, isolasi, obat/pil Trihexyphenidyl (THD), handphone Oppo A3S, tas, dokumen surat, senjata tajam, serta sejumlah pakaian.
“Pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan barang bukti hasil tindak pidana tidak disalahgunakan, sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan,” tegas Adnan Hamzah. (*)
Reporter: Ramli Suma




