BeritaNasionalNews

Apakah Bupati Memiliki Hak Prerogatif Memilih Sekretaris Daerah? Ini Penjelasannya

1006
×

Apakah Bupati Memiliki Hak Prerogatif Memilih Sekretaris Daerah? Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id – Belakangan ini muncul pernyataan dan spekulasi di kalangan masyarakat Banggai Kepulauan (Bangkep) terkait anggapan bahwa pemilihan Sekretaris Daerah (Sekda) merupakan hak prerogatif Bupati.

Anggapan tersebut dinilai kurang tepat karena proses pemilihan Sekda diatur oleh peraturan perundang-undangan, bukan semata-mata hak tunggal Bupati.

Meskipun Bupati memiliki kewenangan dalam proses penunjukan, mekanisme ini juga melibatkan Gubernur dan Menteri, sesuai dengan sistem pemerintahan pusat dan daerah, serta ketentuan kepegawaian dan administrasi yang berlaku.

BACA JUGA:  Tim Tuan Rumah GMC Gori-gori dan Pamsi Sinorang Raih Kemenangan di Penyisihan Grup

Seorang tokoh masyarakat Salakan yang enggan disebutkan namanya, Selasa (26/8/2025), menjelaskan:

Kepala daerah seperti Bupati tidak memiliki hak prerogatif dalam pengertian absolut. Kewenangan yang dimiliki tetap diatur oleh undang-undang.

BACA JUGA:  Pemkab Bangkep Tegaskan Komitmen Jaga Akurasi Data Pemilih pada Rapat Pleno PDPB Triwulan IV 2025

Proses penunjukan Sekda melibatkan pejabat lain, seperti Gubernur dan Menteri, terutama dalam penunjukan penjabat Sekda serta pelaksanaan pelantikan.

Ada prosedur dan batas waktu yang harus dipatuhi dalam proses penunjukan dan pelantikan Sekda, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

BACA JUGA:  Polisi Sita Puluhan Botol Cap Tikus dari Kios Sembako di Tanjungsari

Bupati, sebagai pejabat pembina kepegawaian, berperan melantik Sekda kabupaten/kota yang telah ditetapkan oleh Gubernur.

Dengan demikian, pemilihan Sekda bukan hak mutlak seorang Bupati, melainkan sebuah proses administrasi yang kompleks dan melibatkan berbagai tingkatan pemerintahan, tegasnya. (Ram)