Banggaikece.id – Belakangan ini muncul pernyataan dan spekulasi di kalangan masyarakat Banggai Kepulauan (Bangkep) terkait anggapan bahwa pemilihan Sekretaris Daerah (Sekda) merupakan hak prerogatif Bupati.
Anggapan tersebut dinilai kurang tepat karena proses pemilihan Sekda diatur oleh peraturan perundang-undangan, bukan semata-mata hak tunggal Bupati.
Meskipun Bupati memiliki kewenangan dalam proses penunjukan, mekanisme ini juga melibatkan Gubernur dan Menteri, sesuai dengan sistem pemerintahan pusat dan daerah, serta ketentuan kepegawaian dan administrasi yang berlaku.
Seorang tokoh masyarakat Salakan yang enggan disebutkan namanya, Selasa (26/8/2025), menjelaskan:
Kepala daerah seperti Bupati tidak memiliki hak prerogatif dalam pengertian absolut. Kewenangan yang dimiliki tetap diatur oleh undang-undang.
Proses penunjukan Sekda melibatkan pejabat lain, seperti Gubernur dan Menteri, terutama dalam penunjukan penjabat Sekda serta pelaksanaan pelantikan.
Ada prosedur dan batas waktu yang harus dipatuhi dalam proses penunjukan dan pelantikan Sekda, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Bupati, sebagai pejabat pembina kepegawaian, berperan melantik Sekda kabupaten/kota yang telah ditetapkan oleh Gubernur.
Dengan demikian, pemilihan Sekda bukan hak mutlak seorang Bupati, melainkan sebuah proses administrasi yang kompleks dan melibatkan berbagai tingkatan pemerintahan, tegasnya. (Ram)




