BeritaHukumNews

Dugaan KKN Tender Pembangunan Pasar Rakyat Bahodopi, Jati Centre Ajukan Permohonan Informasi Publik

798
×

Dugaan KKN Tender Pembangunan Pasar Rakyat Bahodopi, Jati Centre Ajukan Permohonan Informasi Publik

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id– Perkumpulan Jati Centre resmi melayangkan Surat Permohonan Informasi Publik terkait dokumen tender Pembangunan Pasar Rakyat Bahodopi kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Morowali.

Menurut Ketua Jati Centre, Ruslan Husein, permohonan tersebut bertujuan untuk memperoleh data dan bahan yang akan digunakan dalam kajian dan riset mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah serta pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Surat permohonan ini kami ajukan sebagai bagian dari hak atas informasi publik,” ujar Ruslan di Palu, Jumat (22/8/2025).

Ruslan menegaskan, keterbukaan informasi publik sangat penting agar masyarakat dan badan hukum dapat melakukan kontrol sosial terhadap kualitas pekerjaan, kepatuhan kontrak, dan ketepatan waktu pelaksanaan proyek.

Proyek Bernilai Rp29,9 Miliar, Wajib Transparan

Ruslan mengungkapkan bahwa proyek Pembangunan Pasar Rakyat Bahodopi memiliki nilai kontrak Rp29,9 miliar, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2025 melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Morowali.

BACA JUGA:  Geger, Wanita Lansia Ditemukan Tewas Terapung di Saluran Irigasi Simpang Raya

“Setiap orang berhak mengetahui dan mendapatkan salinan informasi publik, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” tegasnya.

UU KIP juga mewajibkan badan publik menyediakan informasi setiap saat, termasuk daftar informasi yang dikuasai, keputusan, pertimbangan, kebijakan, dokumen pendukung, dan rencana kerja proyek beserta perkiraan pengeluaran tahunan.

Informasi yang Diminta Jati Centre

Ruslan yang juga pengurus Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sulteng menjelaskan, sejumlah dokumen yang dimohonkan meliputi:

Struktur Pokja Konstruksi 005 pada Bagian PBJ Kabupaten Morowali, termasuk tim atau tenaga ahli (jika ada).

Data diri Pokja beserta sertifikat kompetensi bidang pengadaan barang/jasa.

Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pembangunan Pasar Bahodopi.

Dokumen dukungan peralatan dan personil tenaga ahli dari pemenang tender, PT Anita Mitra Setia, meliputi posisi manajer proyek, manajer teknik, manajer keuangan, dan ahli K3.

BACA JUGA:  Sekda Bangkep Resmi Buka Pelatihan Dasar CPNS Golongan II dan III Tahun 2026

Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) dan kontrak yang telah ditandatangani PPK.

Permohonan ini disusun sesuai format yang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Jika terdapat informasi yang dikecualikan, Jati Centre meminta agar dilakukan pengaburan data pribadi seperti NIK.

Ruslan menekankan bahwa salinan informasi yang diperoleh akan digunakan untuk memberikan saran dan pendapat yang bertanggung jawab, sesuai amanat UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Selain itu, masyarakat berhak melaporkan dugaan penyimpangan kepada APIP dengan bukti faktual, sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (1) Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

BACA JUGA:  Jelang Ops Keselamatan Tinombala 2026, Kasatlantas Polres Bangkep Imbau Masyarakat Tertib Lalu Lintas

“Jika permohonan ini ditolak, kami akan menempuh mekanisme keberatan kepada atasan langsung, bahkan mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Sulteng,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons resmi dari Bagian PBJ Morowali. Namun, hasil investigasi Jati Centre mengindikasikan adanya pengaturan sistematis dalam proses tender Pasar Bahodopi.

Dugaan mengarah pada praktik meloloskan perusahaan pemenang tanpa verifikasi mendalam terkait dukungan peralatan dan tenaga ahli. Beredar pula isu proyek telah diarahkan kepada pemenang tertentu, bahkan disertai dugaan pemberian fee kepada pihak terkait.

Nama inisial MIR dan AS disebut-sebut sebagai penghubung negosiasi dengan kontraktor dan pihak ULP. Ada pula inisial O yang diduga terlibat dalam transaksi tunai untuk melancarkan proses tender. Ketiganya dikenal dekat dengan lingkaran birokrasi Morowali dan disebut-sebut merupakan orang kepercayaan Bupati Morowali, Ikhsan Abdul Rauf. (*)