BeritaHukumNews

Terlibat Judi Remi, Tiga Emak-emak di Luwuk Utara Diringkus Polisi

5699
×

Terlibat Judi Remi, Tiga Emak-emak di Luwuk Utara Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Tim Resmob Tompotika Polres Banggai mengamankan tiga emak-emak lantaran terlibat tindak pidana perjudian remi di Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara, Selasa (19/08/2025) sore.

Ketiga emak-emak yang diamankan ini yakni berinisial NC (61), RK (37) dan RN (54). Mereka diamankan di salah satu rumah warga sekitar pukul 17.30 Wita.

Kasat Reskrim AKP Tio Tondy, mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas perjudian di rumah tersebut.

BACA JUGA:  Luar Biasa! Dua Gadis Cilik Raih Juara 2 dan 3 di Kategori Umum FEB Fun Run 2026"

“Atas laporan dari warga, anggota Resmob langsung melakukan penyelidikasi di lokasi,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (20/08/2025) pagi.

Dari hasil penyelidikan, lanjut Tio, tim Resmob langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan ditemukan sejumlah uang tunai dan barang bukti lainnya. “Uang tunai yang diamankan Rp. 37.000 dan kartu Remi,” terang Tio.

BACA JUGA:  Ini Daftar Para Juara di FEB Fun Run 2026, Atep Jadi Tercepat Catatkan Waktu 16 Menit

Dirinya mengatakan, ketiga IRT ini kemudian langsung digelandang ke Mapolres Banggai guna dilakukan pemeriksaan.

“Dari hasil pemeriksaan sementara ketiga pelaku mengakui perbutannya telah melakukan permainan judi,” jelasnya.

BACA JUGA:  Polisi Bekuk Lima Terduga Pengedar Ribuan Pil THD di Lamala, 2 Diantaranya Perempuan

Perwira pangkat tiga balak ini menyatakan, bahwa Polri melalui Polres Banggai akan menindak tegas tindak pidana perjudian sesuai arahan Kapolri.

“Kami harap masyarakat tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian,” pungkasnya. (*)