Banggaikece.id – Ketua dan anggota KPU Kabupaten Banggai terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
“Sehingga tindakan para teradu (KPU Banggai) sudah melanggar hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Para teradu bertindak tidak profesional, tidak cermat, dan tidak akuntabel dalam memutus pengadu (Sugianto Adjadar),” ungkap Ratna Dewi Petalolo, Anggota DKPP RI.
Dalam perkara nomor 137-PKE-DKPP/IV/2025, komisioner KPU Banggai diadukan oleh mantan anggota PPK Batui, Sugianto Adjadar, melalui kuasa hukum Jati Centre Palu.
Lima ketua dan anggota KPU tersebut dijatuhi sanksi peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) dalam sidang pembacaan putusan, Selasa 19 Agustus 2025.

“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu 1 Santo Gotia selaku Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Banggai, teradu 2 Budhysastra Bahrun, teradu 3 Abdul Rauf Barry, teradu 4 Hidayat Helinggo, dan teradu 5 Mahmud masing-masing selaku anggota KPU Kabupaten Banggai, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Heddy Lugito, Ketua DKPP RI.
Sementara itu, Sugianto Adjadar selaku principal menyampaikan apresiasi atas putusan DKPP terhadap lima komisioner KPU Banggai.
“Ini membuktikan bahwa setiap orang sama dan setara di hadapan hukum, serta menunjukkan bahwa DKPP selalu profesional dan bebas dari kepentingan,” kata Sugianto.
Ia menambahkan, putusan ini menjadi evaluasi bagi seluruh penyelenggara Pemilu agar lebih profesional dan berhati-hati dalam menjalankan tugas pada pesta demokrasi. “Ini merupakan warning bagi seluruh penyelenggara,” ujar Gogo, sapaan akrabnya. (*)




