Banggaikece.id – Kepala Desa (Kades) Kampung Baru, Kecamatan Tinangkung Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan, Asmat Poyot, berhasil meraih penghargaan bergengsi tingkat nasional Peacemaker Justice Award (PJA) 2025 dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi Kades Kampung Baru dalam menciptakan ketertiban, menyelesaikan sengketa hukum secara damai, serta mendorong terwujudnya keadilan sosial di tengah masyarakat. Asmat Poyot dinilai unggul dalam mengimplementasikan inisiatif penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi, sesuai kriteria penilaian PJA.
Dari total 1.380 peserta seleksi nasional, hanya 130 Kepala Desa/Lurah se-Indonesia yang terpilih, termasuk Desa Kampung Baru—satu-satunya desa dari 141 desa di Banggai Kepulauan yang berhasil lolos. Capaian ini mempertegas peran aktif desa tersebut dalam membangun lingkungan hukum yang inklusif, humanis, dan berkeadilan.
“Pencapaian ini tidak terlepas dari partisipasi, dukungan, dan doa semua pihak. Kami berharap bisa terus melaju hingga lolos ke tahap seleksi Top 3 di Jakarta,” ujar Asmat Poyot, Jumat (25/8/2025).
Sebelumnya, Desa Kampung Baru juga telah meraih gelar Non Litigation Peacemaker (NLP), sebuah penghargaan prestisius bagi kepala desa atau lurah yang mampu menyelesaikan konflik hukum di lingkup desa tanpa proses pengadilan.
Asmat menyebut, penghargaan ini menjadi penyemangat untuk memperkuat pelayanan hukum di desa. “Keadilan harus bisa diakses oleh semua warga tanpa terkecuali,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Desa Kampung Baru, pemerintah kecamatan Tinangkung Selatan, dan Pemerintah Daerah Banggai Kepulauan atas dukungan yang telah membawa nama desa ke panggung nasional.
Diketahui, Peacemaker Justice Award merupakan program tahunan BPHN Kemenkumham yang bertujuan meningkatkan kapasitas hukum aparat desa/kelurahan serta mendorong peran aktif mereka dalam penyelesaian masalah hukum melalui pendekatan preventif dan edukatif. (RAM)




