BeritaNews

Bupati Bangkep Launching Klinik Layanan Aduan dan Konsultasi di Inspektorat

286
×

Bupati Bangkep Launching Klinik Layanan Aduan dan Konsultasi di Inspektorat

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id – Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep) Rusli Moidady, ST., MT., AIFO secara resmi melaunching Klinik Layanan Aduan dan Konsultasi di Inspektorat Kabupaten Banggai Kepulauan, Jumat (15/8/2025).

Kegiatan ini turut dihadiri Pj. Sekda, Inspektur Inspektorat, Ketua Tim BPKP Provinsi Sulawesi Tengah, para camat se-Kabupaten Bangkep, serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Rusli Moidady menjelaskan bahwa Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) memiliki dua fungsi utama, yakni Assurance (memberikan keyakinan bahwa penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai aturan) dan Consulting (memberikan pendampingan serta solusi perbaikan). 

Dua fungsi ini, kata Bupati, dijalankan secara beriringan untuk memastikan potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini.

BACA JUGA:  Terima Piagam Penghargaan dan Bonus Uang Tunai, Ini 7 Lulusan Terbaik di Wisuda Untika Luwuk 

Bupati memaparkan bahwa pendirian klinik ini memiliki empat tujuan utama:

1. Mendekatkan layanan pengawasan kepada masyarakat dan aparatur agar mereka dapat menyampaikan aduan atau berkonsultasi tanpa birokrasi yang rumit.

2. Meningkatkan kecepatan dan ketepatan respon terhadap setiap laporan atau pertanyaan.

3. Memberikan edukasi dan pembinaan agar aparatur memahami aturan dan prosedur dengan benar.

4. Membangun kepercayaan publik bahwa pemerintah daerah serius mewujudkan tata kelola yang bersih dan berintegritas.

“Klinik ini bukan hanya tempat menerima laporan, tetapi juga menjadi wadah belajar dan berbagi pengetahuan. Aparatur dapat berkonsultasi terkait pengelolaan keuangan, pengadaan barang/jasa, maupun tata kelola pemerintahan lainnya. Kita tidak menunggu masalah muncul, tetapi aktif mencegahnya,” tegas Bupati.

BACA JUGA:  Terkumpul Rp31,27 Juta, LAZISMU PDM Banggai Salurkan Donasi untuk Warga Aceh, Sumut dan Sumbar ke LAZISMU Sulteng

Inovasi ini sejalan dengan kebijakan nasional, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan strategi pencegahan korupsi yang dicanangkan KPK.

“Pengawasan adalah bentuk kepedulian, bukan ancaman. Konsultasi adalah pencegahan, bukan pembenaran setelah terjadi kesalahan. Transparansi adalah kekuatan, bukan kelemahan,” ujar Rusli.

Bupati berharap klinik ini dapat menciptakan budaya kerja yang terbuka, di mana setiap aparatur berani bertanya, mencari solusi, dan memperbaiki diri. Ia juga menegaskan manfaat besar yang diharapkan dari layanan ini:

BACA JUGA:  Wakil Bupati Banggai Dorong Untika Luwuk Buka Program Studi Kedokteran

Bagi pemerintah daerah, menjadi instrumen pengawasan dan pembinaan yang efektif sehingga kualitas perencanaan dan pelaksanaan program semakin baik.

Bagi masyarakat, menjadikan aspirasi lebih jelas dan mudah diakses, sehingga hak atas pelayanan yang bersih terpenuhi.

Bagi aparatur, menjadi ruang aman untuk mencari solusi dan bimbingan sehingga dapat bekerja percaya diri sesuai aturan.

“Saya berharap klinik layanan aduan dan konsultasi ini menjadi awal yang baik bagi terciptanya pemerintahan yang bersih, melayani, dan terpercaya di Kabupaten Banggai Kepulauan. Mari jadikan ini momentum memperkuat semangat anti korupsi, membangun budaya kerja profesional, dan menempatkan kepentingan masyarakat di atas segalanya,” pungkasnya. (Ram)