Scroll untuk baca artikel
BeritaHukumNews

PNS Bangkep Tersangka Penganiayaan di Kantor Bupati, Berkas Kini Dilimpahkan

1184
×

PNS Bangkep Tersangka Penganiayaan di Kantor Bupati, Berkas Kini Dilimpahkan

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) menetapkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AG (44) sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Kantor Bupati Bangkep, Kelurahan Salakan, Kecamatan Tinangkung. Usai ditahan, berkas perkara tersangka kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banggai Laut.

BACA JUGA:  Alumni Smada Luwuk 2012 Sukses Gelar Futsal Ramadhan Cup Jilid II

Kasus ini berawal dari laporan polisi yang masuk pada 25 Juli 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Idik I Tipidum Satreskrim Polres Bangkep memeriksa AG pada 6 Agustus 2025. Dari bukti dan keterangan yang diperoleh, penyidik menetapkan AG sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

“Tersangka AG, warga Desa Baka, Kecamatan Tinangkung, ditahan di Rutan Mako Polres Bangkep selama 20 hari, sejak 6 hingga 25 Agustus 2025, sesuai Surat Perintah Penahanan,” ungkap pihak kepolisian.

BACA JUGA:  Diduga Jadi Pengedar Sabu, Emak-emak Asal Pagimana Ini Dibekuk Polisi

Langkah hukum berlanjut pada 13 Agustus 2025, ketika penyidik melimpahkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Negeri Banggai Laut. Penyerahan berkas diterima oleh staf Pidum Kejari Banggai Laut untuk diteliti kelengkapan dan kelayakannya sebelum dilanjutkan ke persidangan.

BACA JUGA:  Akhir Ramadhan, Alumni Smandul 96 Berbagi ke Panti Asuhan Maimunah Abas Nursin

Atas perbuatannya, AG dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Polres Bangkep menegaskan proses hukum dijalankan secara transparan, sesuai prosedur, dan hingga kini berjalan aman serta terkendali. RAM