BANGGAIKECE.ID – Dalam rangka pengukuhan tambahan masa jabatan dua tahun bagi Kepala Desa (Kades), Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar rapat persiapan pelaksanaan di ruang rapat DPMD, Senin (11/8/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Dinas PMD, Muhamad Aris Susanto, SE., ME., didampingi Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, Muhammad Syaiful, S.IP., serta dihadiri para staf PMD dan 62 Kepala Desa yang akan mengikuti pengukuhan.
Dalam arahannya, Aris Susanto menjelaskan bahwa rapat ini menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.3/4179/SJ tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pemerintah Daerah Banggai Kepulauan mempersiapkan pengukuhan penambahan masa jabatan dua tahun bagi 62 Kepala Desa di 12 kecamatan.
Menurut Aris, jumlah awal yang akan dikukuhkan pada gelombang pertama seharusnya 80 kepala desa. Namun, 16 di antaranya tidak masuk daftar tambahan masa jabatan karena berbagai alasan, yakni tiga Kades telah meninggal dunia, tujuh mengundurkan diri untuk mencalonkan diri sebagai legislatif, dan enam telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Pelaksanaan pengukuhan akan digelar pada Rabu, 20 Agustus 2025 di Gedung Kantor Bappeda dan Litbang, dan akan dihadiri langsung oleh Bupati Banggai Kepulauan,” ujar Aris Susanto.
Ia juga mengimbau seluruh Kepala Desa yang akan mengikuti pengukuhan agar saling bekerja sama dan mendukung kelancaran kegiatan tersebut. (Ram)




