BeritaHukumNewsUmum

Polres Bangkep Serahkan Berkas Kasus Eksploitasi Seksual Anak ke Kejari Balut

646
×

Polres Bangkep Serahkan Berkas Kasus Eksploitasi Seksual Anak ke Kejari Balut

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id – Unit Idik II Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) resmi menyerahkan berkas perkara tahap pertama kasus eksploitasi seksual anak dengan tersangka Siti Runia alias Nia (34) ke Kejaksaan Negeri Banggai Laut, Selasa (6/8/2025).

Langkah ini menjadi fase penting dalam proses penegakan hukum terhadap kasus yang telah menyita perhatian publik, menyusul keterlibatan anak di bawah umur yang dipaksa bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) demi keuntungan pribadi sang tersangka.

Kasat Reskrim Polres Bangkep menjelaskan bahwa penyerahan berkas merupakan lanjutan dari proses penyidikan intensif sejak laporan awal diterima. “Hari ini kami serahkan berkas perkara tersangka Siti Runia ke Kejaksaan. Ini merupakan Tahap I dari proses hukum yang tengah berjalan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Derby Kintom Tersaji di Babak Final Turnamen Sepakbola Demokrat Cup 2025

Tersangka dijerat dengan Pasal 88 dan Pasal 76I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku eksploitasi terhadap anak.

BACA JUGA:  Imigrasi Banggai Perkuat Layanan Informasi Melalui WHAPI

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan yang diterima Polres Bangkep pada 21 Juli 2025. Dari hasil penyelidikan, diketahui tindakan eksploitasi terjadi di Desa Tompudau, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan. Berdasarkan bukti yang cukup dan keterangan saksi, Siti Runia resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penyerahan berkas perkara dilakukan oleh tim penyidik Idik II PPA Polres Bangkep di kantor Kejari Banggai Laut dan diterima langsung oleh staf pidana umum, Parmanto SK. Maasi. Proses berjalan lancar dan aman.

BACA JUGA:  Nusantara U17 Lolos ke Final Usai Tumbangkan Smantil FC 10-5

Kasat Reskrim menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi prioritas utama pihaknya. “Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini. Kami berharap jaksa segera menyatakan berkas lengkap (P-21), agar proses persidangan bisa segera dimulai,” tegasnya.

Polres Bangkep juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan melaporkan jika menemukan dugaan kasus serupa. “Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama. Jangan biarkan anak-anak menjadi korban kejahatan,” pungkasnya. (*)