BeritaNasionalNews

Imigrasi Kukuhkan Satgas Patroli di Bali, Perkuat Stabilitas dan Keamanan Wilayah

1028
×

Imigrasi Kukuhkan Satgas Patroli di Bali, Perkuat Stabilitas dan Keamanan Wilayah

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id– Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, secara resmi mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi di wilayah Bali pada Selasa (5/8/2025). Pengukuhan yang berlangsung di Pelabuhan Benoa, Denpasar ini menegaskan peran Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai leading sector dalam pengawasan terhadap orang asing.

Acara ini dihadiri oleh sekitar 500 peserta dari unsur Imigrasi, Pemasyarakatan, TNI, Polri, Satpol PP, dan Pecalang. Turut hadir pula Gubernur Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali, Kapolda Bali, Pangdam IX/Udayana, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, serta sejumlah kepala instansi vertikal dan perangkat daerah tingkat provinsi.

“Pembentukan Satgas Patroli Keimigrasian ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden untuk menjaga stabilitas dan keamanan di Bali, yang merupakan salah satu destinasi wisata utama Indonesia,” ujar Menteri Agus.

BACA JUGA:  Mahasiswa IPMANAPANDODE Sorong Raya Gelar Makan Bersama untuk Menandai Duka Tiga Malam

Ia menambahkan bahwa dasar hukum pembentukan Satgas ini mengacu pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 66 ayat (2) huruf b, serta Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013 Pasal 181.

Agus menjelaskan, keberadaan Satgas bertujuan memberikan respons cepat terhadap pelanggaran keimigrasian, menekan angka pelanggaran oleh orang asing, serta menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

Untuk operasionalnya, Satgas melibatkan 100 petugas imigrasi yang dilengkapi dengan rompi pengaman dan kamera tubuh (bodycam). Mereka akan berpatroli menggunakan motor dan mobil di 10 titik strategis wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar. Titik-titik tersebut meliputi Kuta Utara (Canggu), Seminyak, Kerobokan, Pelabuhan Matahari Terbit dan Benoa, Pecatu (Uluwatu, Bingin), Pantai Mertasari, Kecamatan Kuta dan Gianyar (Ubud), serta kawasan Nusa Dua dan Jimbaran.

BACA JUGA:  Biadab, Seorang Sopir di Luwuk Utara Tega Setubuhi dan Jual Anak Bawah Umur 

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa tim patroli akan menyusuri rute yang telah ditetapkan, khususnya di area rawan pelanggaran keimigrasian atau lokasi dengan konsentrasi aktivitas WNA tinggi. “Patroli akan dilakukan secara berkala dan acak untuk menghindari pola pergerakan yang mudah ditebak,” jelas Yuldi.

Pengukuhan Satgas ini menjadi bagian dari peningkatan kinerja Imigrasi dalam pengawasan keimigrasian. Tercatat, sepanjang November hingga Desember 2024, Ditjen Imigrasi telah menindak 607 kasus deportasi dan 303 pendetensian. Angka ini melonjak pada periode Januari hingga Juli 2025 dengan 2.669 kasus deportasi dan 2.009 pendetensian. Selain itu, sebanyak 62 orang asing telah diproses hukum selama periode tersebut.

BACA JUGA:  12 Peserta Asal Banggai Ikuti Ujian Profesi Advokat Serentak PERADI

“Ke depan, kami akan terus menggencarkan operasi baik dalam skala lokal melalui patroli rutin Satgas maupun skala nasional seperti Operasi Wira Waspada. Ini merupakan upaya untuk menjaga stabilitas keamanan nasional, mencegah pelanggaran, serta mempertahankan kepercayaan publik terhadap institusi Imigrasi,” pungkas Yuldi. (**)