Banggaikece.id– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Kepulauan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Keterangan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2025–2029. Rapat berlangsung di Ruang Sidang DPRD Bangkep, Senin (04/08/2025).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh unsur pimpinan DPRD dan dihadiri Bupati Banggai Kepulauan, Rusli Moidady, ST., MT., AIFO, bersama jajaran eksekutif, di antaranya para asisten, staf ahli, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Bangkep.
Dalam sambutannya, Bupati Rusli menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada DPRD atas perhatian serta komitmen dalam mendukung proses perencanaan pembangunan daerah yang lebih partisipatif dan akuntabel.
“Saya juga berharap adanya dukungan penuh terhadap program-program prioritas pemerintah daerah, mulai dari pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi masyarakat, peningkatan kualitas SDM, hingga tata kelola pemerintahan yang transparan dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujar Rusli.
RPJMD 2025–2029 menjadi dokumen perencanaan resmi yang berfungsi sebagai jembatan antara Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan. Di dalamnya termuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, serta program prioritas yang akan dijalankan selama lima tahun masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati.
Sesuai ketentuan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 2 Tahun 2025, Ranperda RPJMD ini akan dibahas bersama DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, serta difasilitasi oleh Gubernur Sulawesi Tengah.
Melalui rapat paripurna ini, DPRD Banggai Kepulauan menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan terhadap arah pembangunan daerah agar lebih terarah, terukur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. RAM




