Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahHukumNews

Polres Banggai Tetapkan Oknum Dosen Sebagai Tersangka Pelaku Kekerasan Seksual

1980
×

Polres Banggai Tetapkan Oknum Dosen Sebagai Tersangka Pelaku Kekerasan Seksual

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Seorang oknum Dosen di Kota Luwuk Kabupaten Banggai, resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap perempuan.

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy di Luwuk, Jumat (1/8/2025) mengatakan tersangka berinisial RP (43) warga Kelurahan Simpong Kecamatan Luwuk Selatan, resmi ditahan.

Penyidik PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) juga telah melakukan pemeriksaan kepada para saksi termasuk satu diantaranya adalah saksi korban.

BACA JUGA:  Alumni Smada Luwuk 2012 Sukses Gelar Futsal Ramadhan Cup Jilid II

“Secara resmi sudah dilakukan penahanan,” kata AKP Tio.

Ia mengatakan kasus ini berawal dan terjadi pada Kamis (17/7/2025) sekitar jam 03.30 Wita (dini hari) bertempat di dalam Kapal Ferry KMP Moinit tepatnya di dek 2 ruangan VIP ranjang nomor 6, lokasi perairan laut Pagimana. 

Pada saat itu, korban sedang tertidur, tiba-tiba kaget terbangun karena merasakan ada sesuatu yang masuk kedalam celana korban dan menyetuh alat vitalnya.

BACA JUGA:  Cegah Gangguan Kamtibmas, Patroli Perintis Presisi Polres Bangkep Sasar Bank dan Pasar di Salakan

“Saat korban membuka mata, terlihat tangan kanan tersangka yang saat itu tidur diranjang nomor 7 samping korban masuk kecelananya,” sebut Kasat.

Korban yang merasa keberatan langsung melaporkan kejadian yang menimpanya kepada salah satu Anak Buah Kapal (ABK) yang selanjutnya diteruskan ke anggota Polsek Pagimana.

BACA JUGA:  Tabrak Pejalan Kaki di Nuhon, Pemotor dan Pejalan Kaki Dilarikan ke RSUD Luwuk

Atas perbuatannya kata Tio, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 6 huruf (a) dan (b) UU Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 289 KUHPidana atau Pasal 281 ke 1e KUHPidana.

“Penetapan ini berdasarkan laporan polisi, berita acara pemeriksaan saksi dan korban, visum et repertum, penyitaan barang bukti hingga hasil gelar perkara,” imbuhnya. (*)