BeritaHukumNews

KDRT di Pagimana, Berawal Mabuk CT dan Cekcok Hingga Suami Tega Aniaya Istri, Kini Kasus Dilimpahkan 

2579
×

KDRT di Pagimana, Berawal Mabuk CT dan Cekcok Hingga Suami Tega Aniaya Istri, Kini Kasus Dilimpahkan 

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Penyidik Polsek Pagimana melaksanakan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Kejaksaan Negeri Banggai, Kamis (31/7/2025).

Tersangka RD alias Didi (28), warga Kelurahan Basabungan Kecamatan Pagimana, Banggai yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap istrinya IK, diserahkan bersama barang bukti.

Kejadian ini bermula pada Minggu (1/6) sekira jam 17.30 Wita saat tersangka tiba dirumah dalam keadaan mabuk minuman keras (miras) jenis cap tikus. 

BACA JUGA:  Masya Allah, Sehari Terkumpul Donasi Rp77,6 Juta untuk Adik Khadafi, Korban Laka Maut di Batui

Selanjutnya tersangka meminta sejumlah uang kepada istrinya untuk membeli speaker. Keduanya terlibat pertengkaran hingga akhirnya tersangka terpancing emosi akibat mabuk dan langsung memukul korban.

BACA JUGA:  Ini Daftar Para Juara di FEB Fun Run 2026, Atep Jadi Tercepat Catatkan Waktu 16 Menit

“RD memukul dengan keras kearah wajah IK serta menendang bagian belakang. Tidak sampai di situ, korban juga terjatuh ke selokan saat tersangka mencoba mengejar hingga tak sadarkan diri,” sebut Kapolsek.

AKP Laata, menjelaskan atas kejadian tersebut, berdasarkan hasil visum korban mengalami memar dan bengkak diwajah dan lecet dilutut kaki sebelah kanan.

BACA JUGA:  FEB Fun Run 2026 Sukses Digelar, Dekan Ucapkan Terima Kasih ke Para Sponsor

Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara 5 tahun.

“Tersangka sudah kami serahkan, diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Bambang. Kini, tinggal menunggu proses persidangan,” tutupnya. (*)