BanggaiKece.id – Setelah melalui proses penyelidikan mendalam, penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Moinsalean Makmur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut.
Kasus yang menyeret pengelolaan BUMDes di Desa Mansalean, Kecamatan Labobo, Kabupaten Banggai Laut ini diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp435 juta.
Menurut penyidik, modus operandi para pelaku terstruktur dan sistematis, dengan cara menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan BUMDes untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan pihak lain. Parahnya, pengelolaan dilakukan tanpa mengindahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUMDes sebagai dasar operasional.
Kanit Idik III Tipidkor Satreskrim Polres Bangkep, Aipda I Wayan Giri Yasa, S.H., mengungkapkan bahwa hasil penyidikan menemukan sejumlah penyimpangan yang signifikan.
“Kami telah mengumpulkan bukti dan fakta yang kuat. Kami yakin berkas perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil,” ujar Aipda Giri.
Tiga Titik Penyimpangan Utama
Penyidik mencatat tiga poin utama yang menyebabkan kerugian negara:
1. Sisa Anggaran Tidak Dipertanggungjawabkan
Terdapat sisa anggaran sebesar Rp24 juta yang tidak dimasukkan ke dalam kas BUMDes dan tidak jelas penggunaannya.
2. Pembelian Mobil Merugikan Keuangan BUMDes
Pembelian mobil operasional Mitsubishi L300 FD PU dilakukan secara kredit dengan melibatkan pihak ketiga, Sarli, senilai Rp244.638.500. Padahal harga tunainya hanya Rp188 juta, sehingga menimbulkan kerugian Rp56.638.000. Ironisnya, mobil diterima dalam kondisi bekas dan BPKB belum dapat diambil karena masih ada tunggakan dua bulan senilai Rp45.592.500.
3. Usaha Simpan Pinjam Tanpa Dasar Hukum
Pengelolaan unit simpan pinjam dilakukan tanpa AD/ART. Penetapan bunga pinjaman dan gaji pengurus ditentukan sepihak, serta proses pemberian pinjaman tidak melalui survei lapangan, melainkan berdasarkan kedekatan dengan pengurus. Akibatnya, terjadi kredit macet sebesar Rp323.685.000.
“Dari 50 nasabah yang macet, hanya 30 yang menandatangani perjanjian. Sisanya tidak memiliki jaminan,” jelas Aipda Giri.
Lebih ironis lagi, nama orang tua dan istri bendahara BUMDes, Murtopo S. Aman, turut tercatat sebagai nasabah bermasalah.
Sejak Juli 2022, berkas perkara ini telah beberapa kali dikembalikan oleh Kejari Banggai Laut dengan sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi. Namun penyidik terus berupaya memenuhi seluruh petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami berulang kali melimpahkan berkas dan melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan,” ujar Aipda Giri.
Ia menegaskan, berdasarkan fakta-fakta dalam berkas perkara, penyidik optimis kasus ini telah memenuhi syarat formil dan materil, dan siap disidangkan guna memperoleh kepastian hukum.(*)




