BeritaHukumNews

Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan di Luwuk Selatan, Begini Kronologinya

1037
×

Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan di Luwuk Selatan, Begini Kronologinya

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Kepolisian Resor Banggai mengamankan seorang pemuda pelaku penganiayaan berinisial RI (27) terhadap korban berinisial AS (27) yang terjadi di Jalan Mandapar, Luwuk Selatan, pada Jumat (18/7/2025).

Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy membenarkan dan mengungkapkan kronolgis terjadinya tindak pidana penganiayaan tersebut.

“Sekitar pukul 09.00 WITA, pada saat itu korban mendatangi rumah pelaku dengan tujuan menanyakan perihal perbuatan pelaku yang membawa sebilah parang kepada orang tuanya,” ungkap Tio.

BACA JUGA:  Pemkab Bangkep Tegaskan Komitmen Jaga Akurasi Data Pemilih pada Rapat Pleno PDPB Triwulan IV 2025

Kemudian pelaku secara tiba-tiba langsung memukul korban di bagian bibir dengan tangan terkepal, setelah itu membanting tubuh korban ketanah sebanyak tiga kali.

BACA JUGA:  Nusantara U17 Lolos ke Final Usai Tumbangkan Smantil FC 10-5

“Akibat kejadian tersebut, bibir korban berdarah dan merasa kesakitan. Kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Banggai,” ungkap Kasat.

Lanjut Tio, pelaku RI, diamankan dirumahnya di kelurahan Tanjung Tuwis pada Rabu (30/7) sekitar pukul 13.00 Wita.

BACA JUGA:  Bupati Balut Sofyan Kaepa Tinjau Persiapan Sekolah Rintisan SR

“Ia diamankan berdasarkan laporan polisi korban Nomor; LP/B/525/VII/2025/Sulteng/Res Bgi/SPKT,” sebutnya.

Dari hasil interogasi petugas RI mengakui telah menganiaya korban dengan tangan terkepal berulang kali. Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Banggai. (*)