BeritaDaerahHukumNews

Polisi Tangkap IRT di Bangkep Diduga Eksploitasi Anak Jadi PSK

930
×

Polisi Tangkap IRT di Bangkep Diduga Eksploitasi Anak Jadi PSK

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) menciduk seorang wanita berinisial SR (34), atas dugaan eksploitasi seksual anak di bawah umur. 

Tersangka yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga itu diduga mempekerjakan anak sebagai pekerja seks komersial (PSK) demi keuntungan pribadi.

Penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan SR dalam praktik prostitusi yang melibatkan anak-anak di Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan. Kasus ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai adanya praktik ilegal di wilayah tersebut.

BACA JUGA:  Persik Kintom & Dynamites FC Amankan Tiket Terakhir ke Semifinal Piala Hari Pahlawan U-17 2025

Kanit Idik II PPA Satreskrim Polres Bangkep, AIPDA Aditya A. Prayitno, S.H., mengatakan bahwa laporan masyarakat menjadi awal pengungkapan kasus ini.

“Kami menerima informasi awal dari warga mengenai dugaan eksploitasi anak. Tim langsung melakukan penyelidikan dengan metode undercover untuk memastikan kebenaran laporan tersebut,” ungkapnya, Rabu (30/7/2025).

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan indikasi kuat adanya praktik eksploitasi seksual terhadap anak. Tersangka SR diduga menawarkan korban kepada pelanggan dengan tarif antara Rp250.000 hingga Rp300.000 per layanan, dan mengambil bagian keuntungan sebesar Rp100.000 dari setiap transaksi.

BACA JUGA:  Kades Tirta Sari Serahkan Sertifikat Elsimil di Hari Bahagia Indriani dan Indrawan

Berdasarkan pengakuan tersangka, praktik ini telah dijalankan sejak tahun 2020. Selama periode tersebut, ia diduga telah meraup keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.

Tersangka resmi ditetapkan pada Rabu, 30 Juli 2025, dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Polres Bangkep pukul 13.00 WITA. Sebelumnya, ia menjalani pemeriksaan di Ruang Riksa Unit Idik II PPA Satreskrim pada pukul 11.00 WITA. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/34/VII/2025/Reskrim.

BACA JUGA:  12 Peserta Asal Banggai Ikuti Ujian Profesi Advokat Serentak PERADI

SR alias NIA dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 76I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan eksploitasi seksual terhadap anak.

“Kami berkomitmen penuh memberantas tindak pidana eksploitasi anak. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba mengambil keuntungan dari penderitaan anak-anak,” tegas AIPDA Aditya. (*)