BeritaNews

BEM FISIP Untika Kritik Pembabatan Mangrove oleh PT Bumi Persada: Ancaman Ekologis di Siuna

864
×

BEM FISIP Untika Kritik Pembabatan Mangrove oleh PT Bumi Persada: Ancaman Ekologis di Siuna

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id— Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tompotika (BEM FISIP UNTIKA) menyuarakan kritik tajam terhadap aktivitas pembabatan hutan mangrove oleh PT Bumi Persada Surya Pratama di pesisir Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai. 

Ketua BEM FISIP UNTIKA, Ramdan Lapatandau, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk ketidakadilan ekologis (ecological injustice) yang membahayakan ekosistem pesisir serta mengancam hak hidup masyarakat lokal.

“Pembabatan mangrove bukan sekadar perusakan lingkungan, melainkan bentuk kekerasan struktural terhadap ruang hidup masyarakat pesisir. Mangrove adalah benteng terakhir menghadapi krisis iklim, bukan komoditas yang bisa dihilangkan atas nama investasi,” ujar Ramdan dalam keterangan persnya, Rabu 30 Juli 2025.

BACA JUGA:  Jelang Ops Keselamatan Tinombala 2026, Kasatlantas Polres Bangkep Imbau Masyarakat Tertib Lalu Lintas

Ia menjelaskan, ekosistem mangrove berfungsi sebagai penyerap karbon (carbon sink), pelindung alami dari abrasi dan badai, serta habitat penting bagi pembibitan berbagai spesies laut. 

Kerusakan vegetasi ini, menurutnya, berdampak pada hilangnya keanekaragaman hayati, rusaknya rantai makanan laut, dan tergerusnya ketahanan pangan masyarakat yang bergantung pada sumber daya pesisir.

BACA JUGA:  Polisi Bekuk Lima Terduga Pengedar Ribuan Pil THD di Lamala, 2 Diantaranya Perempuan

Ramdan juga menyoroti lemahnya pengawasan dan komitmen pemerintah daerah dalam perlindungan lingkungan hidup. Menurutnya, tindakan perusahaan tersebut melanggar prinsip pembangunan berkelanjutan.

“Pembangunan tanpa keadilan ekologis adalah bentuk kolonialisasi baru terhadap ruang hidup masyarakat. Kita tak boleh terus membayar harga pertumbuhan ekonomi dengan kehancuran lingkungan,” tegasnya.

Atas dasar itu, BEM FISIP UNTIKA mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai untuk segera menginvestigasi aktivitas perusahaan tersebut. Mereka juga meminta agar legalitas perizinan serta dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) milik PT Bumi Persada Surya Pratama ditinjau ulang.

BACA JUGA:  Polisi Penolong Satpolairud Polres Bangkep Evakuasi Pasien Anak di Pelabuhan Salakan

Ramdan menambahkan, pengambilan keputusan dalam isu lingkungan harus melibatkan partisipasi publik sebagaimana diamanatkan dalam prinsip demokrasi lingkungan (Environmental Democracy) dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Keadilan ekologis hanya bisa terwujud jika masyarakat dilibatkan secara aktif dalam pengelolaan sumber daya alam, bukan hanya menjadi penonton kebijakan yang dikendalikan oleh kepentingan modal,” pungkasnya. (*)