BeritaDaerahHukumNews

Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk Berhasil Damaikan Pasutri Kasus KDRT

703
×

Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk Berhasil Damaikan Pasutri Kasus KDRT

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk Aiptu Rusly Pakaya melakukan problem solving dan mendamaikan pasangan suami istri terkait dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kecamatan Luwuk.

Problem solving atau penyelesaian masalah ini dilakukan di Kantor Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, pada Rabu (23/7/2025) pagi.

Dalam kegiatan yang dihadiri aparat kelurahan ini, Aiptu Rusly Pakaya, memberikan nasihat dan edukasi hukum terkait bahaya dan sanksi pidana KDRT, serta pentingnya menjaga keharmonisan dalam rumah tangga.

BACA JUGA:  Musrenbang RKPD 2027 Tingkat Kecamatan Tinangkung Resmi Dibuka, Asisten II Ajak Pemangku Kepentingan Aktif Berpartisipasi

“Kami mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan apabila kasus masih bisa dimediasi, namun tetap kami tegaskan bahwa KDRT adalah tindakan pidana,” ungkap Rusly Pakaya kepada wartawan.

BACA JUGA:  Ini Daftar Para Juara di FEB Fun Run 2026, Atep Jadi Tercepat Catatkan Waktu 16 Menit

Dari medisi tersebut, kata Aiptu Rusli Pakaya, pihak suami mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya serta tak akan mengulangi lagi

“Istri korban pun bersedia menyelesaikan persoalan secara damai dengan syarat adanya komitmen perubahan suaminya,” imbunya.

BACA JUGA:  Polres Bangkep Gelar Apel Pasukan, Resmi Mulai Operasi Keselamatan Tinombala 2026

Terpisah, Kapolsek Luwuk AKP Muh. Asdar mengatakan, Bhabinkamtibmas hadir sebagai penengah dalam konflik sosial, keluarga, atau lingkungan agar tidak berkembang menjadi masalah yang lebih besar.

“Dengan hadirnya Bhabinkamtibmas dalam menyelesaikan masalah secara langsung, masyarakat merasa lebih dilindungi dan dekat dengan polisi,” tutupnya. (*)