Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahHukumNews

Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk Berhasil Damaikan Pasutri Kasus KDRT

749
×

Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk Berhasil Damaikan Pasutri Kasus KDRT

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk Aiptu Rusly Pakaya melakukan problem solving dan mendamaikan pasangan suami istri terkait dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kecamatan Luwuk.

Problem solving atau penyelesaian masalah ini dilakukan di Kantor Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, pada Rabu (23/7/2025) pagi.

Dalam kegiatan yang dihadiri aparat kelurahan ini, Aiptu Rusly Pakaya, memberikan nasihat dan edukasi hukum terkait bahaya dan sanksi pidana KDRT, serta pentingnya menjaga keharmonisan dalam rumah tangga.

BACA JUGA:  Akhir Ramadhan, Alumni Smandul 96 Berbagi ke Panti Asuhan Maimunah Abas Nursin

“Kami mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan apabila kasus masih bisa dimediasi, namun tetap kami tegaskan bahwa KDRT adalah tindakan pidana,” ungkap Rusly Pakaya kepada wartawan.

BACA JUGA:  Tabrak Pejalan Kaki di Nuhon, Pemotor dan Pejalan Kaki Dilarikan ke RSUD Luwuk

Dari medisi tersebut, kata Aiptu Rusli Pakaya, pihak suami mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya serta tak akan mengulangi lagi

“Istri korban pun bersedia menyelesaikan persoalan secara damai dengan syarat adanya komitmen perubahan suaminya,” imbunya.

BACA JUGA:  Cegah Gangguan Kamtibmas, Patroli Perintis Presisi Polres Bangkep Sasar Bank dan Pasar di Salakan

Terpisah, Kapolsek Luwuk AKP Muh. Asdar mengatakan, Bhabinkamtibmas hadir sebagai penengah dalam konflik sosial, keluarga, atau lingkungan agar tidak berkembang menjadi masalah yang lebih besar.

“Dengan hadirnya Bhabinkamtibmas dalam menyelesaikan masalah secara langsung, masyarakat merasa lebih dilindungi dan dekat dengan polisi,” tutupnya. (*)