BeritaDaerahHukumNews

Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk Berhasil Damaikan Pasutri Kasus KDRT

629
×

Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk Berhasil Damaikan Pasutri Kasus KDRT

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk Aiptu Rusly Pakaya melakukan problem solving dan mendamaikan pasangan suami istri terkait dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kecamatan Luwuk.

Problem solving atau penyelesaian masalah ini dilakukan di Kantor Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, pada Rabu (23/7/2025) pagi.

Dalam kegiatan yang dihadiri aparat kelurahan ini, Aiptu Rusly Pakaya, memberikan nasihat dan edukasi hukum terkait bahaya dan sanksi pidana KDRT, serta pentingnya menjaga keharmonisan dalam rumah tangga.

BACA JUGA:  Bupati Balut Sofyan Kaepa Tinjau Persiapan Sekolah Rintisan SR

“Kami mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan apabila kasus masih bisa dimediasi, namun tetap kami tegaskan bahwa KDRT adalah tindakan pidana,” ungkap Rusly Pakaya kepada wartawan.

BACA JUGA:  Nusantara U17 Lolos ke Final Usai Tumbangkan Smantil FC 10-5

Dari medisi tersebut, kata Aiptu Rusli Pakaya, pihak suami mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya serta tak akan mengulangi lagi

“Istri korban pun bersedia menyelesaikan persoalan secara damai dengan syarat adanya komitmen perubahan suaminya,” imbunya.

BACA JUGA:  Giliran Nambo, Kadis P2KBP3A Banggai Salurkan Bantuan KRS untuk 16 Penerima Manfaat

Terpisah, Kapolsek Luwuk AKP Muh. Asdar mengatakan, Bhabinkamtibmas hadir sebagai penengah dalam konflik sosial, keluarga, atau lingkungan agar tidak berkembang menjadi masalah yang lebih besar.

“Dengan hadirnya Bhabinkamtibmas dalam menyelesaikan masalah secara langsung, masyarakat merasa lebih dilindungi dan dekat dengan polisi,” tutupnya. (*)