BeritaNews

Satlantas Polres Bangkep Jaring 154 Pelanggar, Didominasi Pengendara Tanpa Helm SNI

864
×

Satlantas Polres Bangkep Jaring 154 Pelanggar, Didominasi Pengendara Tanpa Helm SNI

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) menjaring 154 pengendara selama empat hari pelaksanaan Operasi Patuh Tinombala 2025 yang dimulai pada 14 Juli lalu di wilayah Kota Salakan.

Berdasarkan data Satlantas Polres Bangkep, dari total 154 pelanggaran yang ditemukan, 132 pengendara diberikan teguran tertulis, sementara 22 lainnya dikenai tilang. Jenis pelanggaran yang paling dominan adalah tidak menggunakan helm standar SNI serta kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis (spektek).

Kepala Satlantas Polres Bangkep, AKP Asse, SH, menjelaskan bahwa fokus operasi kali ini adalah peningkatan disiplin dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

BACA JUGA:  Imigrasi Banggai Perkuat Layanan Informasi Melalui WHAPI

“Tidak semua pelanggaran langsung ditilang. Misalnya, pengendara yang hanya menggunakan satu kaca spion, cukup kami berikan peringatan tertulis,” ujarnya saat ditemui pada Jumat (18/7/2025).

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya di Kota Salakan dan wilayah Bangkep, untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Patuh yang berlangsung hingga 27 Juli 2025.

BACA JUGA:  Sasar Madrasah di Luwuk, KPA Banggai Gencarkan Edukasi HIV/AIDS

“Kami harap semua pengendara dapat mendukung operasi ini demi menciptakan keamanan dan keselamatan di jalan raya,” tambahnya.

Operasi Patuh Tinombala 2025 berlangsung selama 14 hari secara serentak di seluruh Indonesia. Operasi ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), pasca pencanangan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diperingati setiap 19 September.

BACA JUGA:  Dihadiri Asisten III, KPU Bangkep Gelar Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025

Adapun sasaran utama operasi ini meliputi pelanggaran seperti penggunaan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman, mengemudi dalam pengaruh alkohol, melawan arus, hingga melebihi batas kecepatan. Selain itu, pelanggaran yang menjadi perhatian khusus di masing-masing wilayah juga turut menjadi target penindakan.(Ram)