BeritaDaerahNews

Pemdes Popidolon Gelar Musdes Pembentukan Tim Penyusun RKPDes 2026 dan Bahas Usulan Kegiatan Prioritas

781
×

Pemdes Popidolon Gelar Musdes Pembentukan Tim Penyusun RKPDes 2026 dan Bahas Usulan Kegiatan Prioritas

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id – Pemerintah Desa Popidolon, Kecamatan Liang, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), terus berkomitmen mewujudkan perencanaan pembangunan desa yang partisipatif, transparan, dan berkelanjutan. Komitmen ini diwujudkan melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar pada Rabu, 16 Juli 2025, di Balai Pertemuan Rakyat Desa Popidolon.

Musdes ini dilaksanakan dalam rangka pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026 sekaligus membahas usulan kegiatan prioritas dari masyarakat. Acara dimulai pukul 08.00 WITA hingga selesai, dipimpin langsung oleh Penjabat Kepala Desa Popidolon, Trisno A. Diasamo, S.K.M., bersama Ketua BPD Desa Popidolon.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Liang, Irpan Majang, S.H., pendamping desa, anggota BPD, perangkat desa, tokoh pemuda/Karang Taruna, kader posyandu, serta seluruh unsur kelembagaan desa.

BACA JUGA:  Dihadiri Asisten III, KPU Bangkep Gelar Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025

Dalam sambutannya, Trisno menegaskan pentingnya RKPDes sebagai pedoman pembangunan desa selama satu tahun ke depan. Ia mendorong seluruh peserta untuk aktif berpartisipasi dalam proses perencanaan.

> “RKPDes adalah pijakan utama dalam pembangunan desa. Oleh karena itu, mari kita susun bersama dengan melibatkan semua unsur masyarakat agar program yang dijalankan benar-benar menjawab kebutuhan warga,” ujarnya.

BACA JUGA:  Giliran Nambo, Kadis P2KBP3A Banggai Salurkan Bantuan KRS untuk 16 Penerima Manfaat

Musyawarah ini juga menjadi sarana untuk mensosialisasikan tahapan penyusunan RKPDes 2026, mulai dari penjaringan usulan masyarakat di tingkat dusun, perumusan skala prioritas, hingga penyusunan dokumen perencanaan yang akan dituangkan dalam APBDes tahun mendatang.

Puncak kegiatan adalah pembentukan Tim Penyusun RKPDesa Tahun 2026, yang terdiri dari unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, tokoh masyarakat, serta perwakilan kelompok rentan. Tim ini akan bertugas menyusun dokumen teknis berdasarkan hasil musyawarah dan data pembangunan desa.

BACA JUGA:  Tercover BPJamsostek, Ahli Waris Korban Tragedi All Swalayan Akan Dapat Santunan Rp42 Juta

Sementara itu, Ketua BPD dalam arahannya menyampaikan bahwa perencanaan yang baik harus didasari data yang valid, partisipasi aktif masyarakat, dan koordinasi antar lembaga desa. Ia menegaskan bahwa BPD siap mengawal seluruh proses penyusunan RKPDes agar berjalan sesuai aturan.

Melalui Musdes ini, Pemerintah Desa Popidolon berharap dapat menyusun RKPDes 2026 yang berkualitas, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan riil masyarakat. (Ram)