BeritaHukumNews

Modus Penagihan Tagihan, Kolektor FIF Toili Tilep Uang 14 Konsumen, Kini Kasus Dilimpahkan 

1628
×

Modus Penagihan Tagihan, Kolektor FIF Toili Tilep Uang 14 Konsumen, Kini Kasus Dilimpahkan 

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Penyidik Polsek Toili Polres Banggai, merampungkan berkas pemeriksaan terhadap AS (29) Warga Desa Karanganyar Kecamatan Moilong, Banggai, tersangka kasus penggelapan uang perusahaan.

Sebagai tindak lanjut, penyidik juga telah melakukan pelimpahan tahap II, tersangka beserta barang bukti, kepada jaksa penuntut umum (JPU) Anak Agung Gede Agung Kusuma Putra di Kantor Kejari Banggai. 

“Tersangka beserta barang bukti sudah kita serahkan kepada Kejaksaan Negeri Banggai pada Senin (14/7/2025),” ungkap Kapolsek Toili, AKP Raden Hermawan, Selasa (15/7).

BACA JUGA:  Geger, Wanita Lansia Ditemukan Tewas Terapung di Saluran Irigasi Simpang Raya

Kapolsek menjelaskan kasus tersangka, terkait tindak pidana penggelapan uang perusahaan terhadap korban sebanyak 14 orang sewaktu ia bekerja sebagai collector di PT. FIF Group Pos Toili.

BACA JUGA:  Ini Daftar Para Juara di FEB Fun Run 2026, Atep Jadi Tercepat Catatkan Waktu 16 Menit

“Karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21), maka tersangka dilimpahkan kepada JPU untuk proses hukum selanjutnya,” jelas dia.

Raden meceritakan, hal ini berdasarkan LP/B/60/XII/2024/SPKT/Sek-Toili/Res Banggai, tanggal 19 Desember 2024 tentang perkara TP Penggelapan dalam Jabatan.

Kronologis kejadian, pada sekitar Oktober 2024 tersangka yang bekerja sebagai collector PT. FIF Group Pos Toili telah melakukan penagihan uang kepada para konsumen. 

BACA JUGA:  Dua Siswi Kakak Beradik Asal SMAN 2 Luwuk Raih Juara 1 dan 2 di FEB Fun Run 2026

Namun setelah penarikan uang tagihan sebesar Rp. 11.685.000 dari konsumen dilakukan oleh tersangka, ternyata hal tersebut diketahui tidak disetorkan ke perusahaan melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi. (*)

Sumber: Humas Polres Banggai