Banggaikece.id – Kejaksaan Republik Indonesia dan Dewan Pers secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang “Koordinasi dalam Mendukung Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers, Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, serta Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia”, pada hari ini.
Penandatanganan MoU ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk mewujudkan kemerdekaan pers, keterbukaan informasi, serta kolaborasi dalam mendukung penegakan hukum di Indonesia.
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, dalam sambutannya menegaskan bahwa Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum tidak dapat bekerja secara tertutup. Ia menekankan pentingnya evaluasi diri dan kontrol sosial dari masyarakat yang dijalankan melalui fungsi pers.
“Pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, menjadi jembatan yang menghubungkan Kejaksaan dengan masyarakat,” ujar Jaksa Agung.
Ia berharap, kerja sama ini dapat menciptakan komunikasi dua arah yang lebih cair, hangat, dan mendorong terwujudnya dialog konstruktif untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan maupun pers.
Lebih lanjut, Jaksa Agung menyampaikan bahwa kerja sama ini membuka ruang sinergi antara Dewan Pers dan Kejaksaan untuk saling mengisi demi kemajuan penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers di Tanah Air. Ia optimistis hubungan kedua lembaga akan semakin erat, memberikan dampak positif dan konstruktif, serta mendorong kinerja yang lebih baik dan responsif terhadap isu-isu publik.
Acara penandatanganan MoU ini turut dihadiri Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat, Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, serta sejumlah pejabat tinggi dari Kejaksaan Agung dan Dewan Pers lainnya.
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum
Kepala Pusat Penerangan Hukum




