Banggaikece.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) mencatat sebanyak 77 pelanggaran lalu lintas pada hari kedua pelaksanaan Operasi Patuh Tinombala 2025, Selasa, 15 Juli 2025.
Dari jumlah tersebut, 66 pengendara diberikan teguran, sedangkan 11 lainnya dikenai tilang. Jenis pelanggaran yang paling dominan adalah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar SNI.
Kepala Satlantas Polres Bangkep, AKP Asse, SH, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.
“Operasi Patuh ini tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga edukatif. Kami ingin masyarakat lebih sadar bahwa keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Operasi Patuh, yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, menargetkan sejumlah pelanggaran umum, di antaranya: Tidak menggunakan helm SNI, Melawan arus lalu lintas, Menggunakan ponsel saat berkendara, Mengemudi di bawah umur atau tanpa SIM, Tidak membawa dokumen resmi kendaraan (SIM/STNK), Melanggar marka atau rambu lalu lintas dan Menggunakan knalpot bising (brong).
Menurut AKP Asse, pihaknya juga aktif memberikan imbauan langsung kepada pengendara sebagai bagian dari pendekatan preventif. Diharapkan, Operasi Patuh ini dapat menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas di kalangan masyarakat, khususnya di wilayah Banggai Kepulauan.
“Kesadaran masyarakat adalah kunci utama dalam menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib,” pungkasnya. (Ram)




