Banggaikece.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang kantor DPRD Bangkep, Senin (14/7/2025), turut dihadiri Wakil Bupati Bangkep Serfi Kambey, Ketua DPRD Arkam Supu, Wakil Ketua II DPRD Rusdin Sinaling, Asisten I Setda Bangkep Iswan Saleh, para kepala OPD atau perwakilannya, Kabag Ortal Hermanto, serta Kabag Hukum Edi Bapitanggene.
Dalam sambutannya, Wabup Serfi Kambey menegaskan bahwa perubahan struktur organisasi perangkat daerah menjadi langkah penting dalam menyesuaikan birokrasi terhadap dinamika pembangunan dan tata kelola pemerintahan yang terus berkembang.
“Perubahan ini bertujuan agar birokrasi daerah menjadi lebih efektif, efisien, responsif, serta adaptif terhadap regulasi nasional dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Serfi menambahkan, penyesuaian Perda ini juga mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan visi-misi pembangunan yang tertuang dalam RPJMD Bangkep. Ia mengapresiasi kerja keras DPRD, khususnya Badan Pembentukan Perda serta Pansus, yang telah membahas Ranperda tersebut secara mendalam.
Selain pembahasan Ranperda, rapat paripurna juga mengagendakan pembentukan Pansus DPRD atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Perwakilan Sulawesi Tengah terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Mayoritas fraksi DPRD menyatakan setuju atas pembentukan Pansus tersebut. Dari enam fraksi yang memberikan pandangan, lima fraksi mendukung, sementara Fraksi Gerindra menyatakan penolakan.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD, yang dilakukan oleh Wakil Bupati, Ketua DPRD, serta Wakil Ketua DPRD Bangkep. RAM





