BeritaNews

Tanggapi Keresahan Warga, Polsek Bunta Gelar Razia Knalpot Brong

806
×

Tanggapi Keresahan Warga, Polsek Bunta Gelar Razia Knalpot Brong

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan dan keresahan, Polsek Bunta Polres Banggai, menggelar razia kendaraan pada Minggu (13/7/2025) malam.

Razia dilaksanakan di Jalan Trans Sulawesi, di depan Mako Polsek Bunta. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 3 unit kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong).

Kapolsek Bunta, IPDA Andi Wijanarko, menjelaskan bahwa razia ini dilakukan untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan di jalan raya.

BACA JUGA:  FEB Fun Run 2026 Sukses Digelar, Dekan Ucapkan Terima Kasih ke Para Sponsor

Penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA:  Geger, Wanita Lansia Ditemukan Tewas Terapung di Saluran Irigasi Simpang Raya

“Selain menimbulkan kebisingan dan polusi udara, hal ini juga mengganggu kenyamanan masyarakat serta pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Andi mengimbau kepada seluruh pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas, termasuk melengkapi administrasi pribadi seperti SIM, helm SNI, menggunakan kaca spion, serta memastikan kendaraan memenuhi standar pabrik.

BACA JUGA:  Bertabur Doorprize, FEB Unismuh Luwuk Sukses Gelar FEB Fun Run 2026

Polsek Bunta berkomitmen untuk terus menindaklanjuti aduan masyarakat guna menciptakan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban di wilayah hukumnya. (*)