BeritaDaerahNews

Pansus DPRD Bangkep Soroti Pendapatan, SiLPA, dan Piutang Daerah dalam Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

747
×

Pansus DPRD Bangkep Soroti Pendapatan, SiLPA, dan Piutang Daerah dalam Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) menyampaikan sejumlah catatan strategis atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Laporan hasil pembahasan tersebut dibacakan oleh Sekretaris Pansus, Erik Lauw, ST., M.Eng., dalam rapat paripurna DPRD Bangkep yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Rabu, 9 Juli 2025.

Rapat paripurna ini turut dihadiri Ketua DPRD Arkam Supu, SH., MH., para Wakil Ketua dan 17 Anggota DPRD Bangkep, Bupati H. Rusly Moidady, ST., MT., Sekretaris Daerah, para Kepala OPD, serta Kepala Bagian lingkup Pemda Bangkep.

BACA JUGA:  Mulai 2 Februari 2026, Imigrasi Banggai Hadirkan Layanan Informasi di Mal Pelayanan Publik

Erik Lauw menjelaskan, tujuan penyajian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan efektif.

Berikut poin-poin penting hasil pembahasan Pansus:

1. Kinerja Pendapatan Daerah

Terjadi ketidakcapaian target pendapatan sebesar Rp40,17 miliar, yang mencerminkan lemahnya akurasi perencanaan serta belum optimalnya pemungutan oleh OPD terkait.

Pemerintah daerah diminta memperbaiki tata kelola pendapatan, baik dari transfer pusat maupun PAD.

Asumsi pendapatan dalam APBD harus disusun lebih realistis dan berbasis data historis.

BACA JUGA:  Polres Bangkep Gelar Apel Pasukan, Resmi Mulai Operasi Keselamatan Tinombala 2026

Bapenda dan OPD pemungut PAD didorong mempercepat digitalisasi sistem penagihan dan memperluas basis objek pajak dan retribusi.

BPKAD diminta menyiapkan dokumen pendukung penyaluran DAK dan DBH secara tepat waktu.

Inspektorat perlu rutin melakukan audit triwulanan terhadap capaian pendapatan.

2. Pengelolaan SiLPA Tahun 2024

Pansus merekomendasikan asumsi pendapatan dan belanja disusun lebih realistis untuk mencegah SiLPA yang tinggi akibat belanja tidak terserap.

Pengelolaan SiLPA harus mengacu pada klasifikasi yang ideal, berkisar antara 3–5% dari total APBD.

Pemanfaatan SiLPA sebaiknya difokuskan pada penyelesaian kewajiban tahun sebelumnya secara efisien, transparan, dan akuntabel.

BACA JUGA:  Safari Dakwah Ulama Saudi Arabia Isi Taklim Bikers Subuhan Luwuk

3. Piutang Daerah

Total piutang daerah tahun 2024 tercatat sebesar Rp16,32 miliar, dengan penyisihan piutang sebesar Rp6,76 miliar atau sekitar 41,43%, yang menunjukkan potensi gagal tagih cukup tinggi.

Pemerintah daerah diminta segera memperbarui klasifikasi piutang, membedakan antara piutang aktif dan piutang macet lebih dari 3 tahun.

Penagihan piutang pihak ketiga dan retribusi BLUD harus dilakukan secara aktif melalui mekanisme yang berlaku.

Melalui laporan ini, Pansus menekankan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD harus dijadikan pijakan untuk perbaikan tata kelola keuangan daerah demi kesejahteraan masyarakat Banggai Kepulauan. RAM/*