BeritaDaerahHukumNews

Kejari Tahan Eks Bos PDAM Banggai atas Dugaan Korupsi Rp462 Juta 

4607
×

Kejari Tahan Eks Bos PDAM Banggai atas Dugaan Korupsi Rp462 Juta 

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Banggai dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai kepada PDAM Banggai Tahun Anggaran 2019.

Penyerahan tersebut dilakukan pada Senin, 8 Juli 2025, atas nama tersangka ARWIN ALIMUN, S.Sos alias AWIN, yang saat itu menjabat sebagai Direktur PDAM Kabupaten Banggai sejak 15 Februari 2017.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banggai, Sarman Santosa Tandisau, S.H., dalam pers rilisnya mengaraikan, tersangka diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Banggai Nomor: 500/135/Bag.Ekon-SDA tanggal 15 Februari 2017, dan menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Banggai Nomor 6 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja PDAM. 

BACA JUGA:  Bupati Balut Sofyan Kaepa Tinjau Persiapan Sekolah Rintisan SR

Tugas tersebut mencakup perencanaan strategis, pengelolaan keuangan, pelaporan neraca, hingga representasi hukum perusahaan.

Pada 3 Desember 2019, dicairkan dana penyertaan modal sebesar Rp4.000.000.000 dari Kas Daerah Kabupaten Banggai ke rekening PDAM, bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2019. Namun, dalam realisasi penggunaan anggaran tersebut, ditemukan adanya beberapa indikasi penyimpangan.

Berdasarkan hasil penyidikan, dana digunakan tanpa disertai bukti kegiatan dan dokumen pendukung yang sah (fiktif). Di antaranya: Pajak yang tidak disetor ke kas negara tahun 2019 sebesar Rp58.185.000, Pengeluaran fiktif tahun 2019 sebesar Rp24.000.000 dan Pengeluaran fiktif tahun 2020 sebesar Rp380.000.000.

BACA JUGA:  Pemkab Bangkep Tegaskan Komitmen Jaga Akurasi Data Pemilih pada Rapat Pleno PDPB Triwulan IV 2025

Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai yang tertuang dalam Laporan Nomor: 708/15/RHS/RIKSUS/ITDAKAB tanggal 14 September 2022 mencatat kerugian negara sebesar Rp462.185.000.

Pasal yang Dilanggar

Perbuatan tersangka diduga melanggar:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) undang-undang yang sama.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Banggai telah menetapkan penahanan terhadap ARWIN ALIMUN, S.Sos alias AWIN selama 20 hari kalender di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu, terhitung mulai 8 Juli 2025 hingga 27 Juli 2025.

BACA JUGA:  Derby Kintom Tersaji di Babak Final Turnamen Sepakbola Demokrat Cup 2025

Penahanan dilakukan berdasarkan keyakinan bahwa telah terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, serta adanya kekhawatiran tersangka akan: Melarikan diri, Menghilangkan barang bukti, Mengulangi tindak pidana, dan Memengaruhi saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara.

Kejaksaan Negeri Banggai menegaskan komitmennya untuk menuntaskan proses hukum ini secara profesional dan transparan, guna menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah dan memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi. (*)