BeritaDaerahNasionalNews

Pemerintah Indonesia Terapkan Bebas Visa Kunjungan Bagi Warga Negara Brasil dan Turki

1414
×

Pemerintah Indonesia Terapkan Bebas Visa Kunjungan Bagi Warga Negara Brasil dan Turki

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi warga negara asing (WNA) pemegang paspor Brasil dan Turki. Kebijakan yang efektif mulai tanggal 3 Juli 2025 itu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 9 Tahun 2025.

Pelaksana Tugas (PIt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menyampaikan, pemberian BVK dilakukan berdasarkan evaluasi yang terkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

“Bebas Visa Kunjungan dapat diberikan kepada negara-negara tertentu berdasarkan hasil evaluasi secara berkelanjutan, yang kami koordinasikan pula dengan instansi-instansi terkait. Pertimbangan utama yang mendasari pemberian BVK untuk Brasil dan Turki antara lain kedua negara tersebut sudah terlebih dahulu memberikan BVK bagi warga negara Indonesia,” jelas Yuldi.

BACA JUGA:  Unismuh Luwuk Kini Miliki 34 Dosen Bergelar Doktor dan 95 Sudah Lulus Serdos

Penetapan Permenimipas No. 9/2025 didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2024. Dalam pasal 2 Ayat (3) Perpres tersebut dinyatakan, pemberian BVK dilakukan dengan memperhatikan asas timbal balik (resiprokal) dan asas manfaat, keamanan negara, pariwisata serta ekonomi dan investasi.

BACA JUGA:  Kabar Gembira, Unismuh Luwuk Akan Buka Program S1 Teknologi Informasi, Ilmu Gizi dan S2 Pendidikan Agama IslamĀ 

Yuldi menambahkan, masa berlaku BVK paling lama 30 (tiga puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang atau dialihstatuskan ke jenis izin tinggal lainnya. Orang Asing pemegang BVK dapat menggunakan izin tinggalnya untuk tujuan wisata, pertemuan bisnis serta berobat.

BACA JUGA:  Irup HUT Balut ke-13, Gubernur Sulteng Anwar Hafid Apresiasi Kinerja Bupati Sofyan Kaepa

“Penerapan BVK kami laksanakan secara selektif. Ditjen Imigrasi mendukung pembangunan ekonomi dengan memastikan hanya WNA berkualitas dan memiliki kontribusi yang datang ke Indonesia. Kami terus memperkuat pengawasan orang asing dan secara kontinyu mengevaluasi penerapan BVK agar tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Yuldi. (*)

Sumber: Humas Kanim Banggai