BeritaDaerahHukumNews

Kasus Korupsi PDAM Banggai Masuk Tahap II, Tersangka dan Babuk Diserahkan Ke Kejari

1906
×

Kasus Korupsi PDAM Banggai Masuk Tahap II, Tersangka dan Babuk Diserahkan Ke Kejari

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banggai resmi melaksanakan tahap II tindak pidana korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Banggai kepada PDAM Banggai Tahun Anggaran 2019.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai dilakukan pada Selasa (8/7/2025), sekira jam 10.00 Wita oleh unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Banggai. 

Kasat Reskrim AKP Tio Tondy saat dikonfirmasi menyebutkan penyerahan ini diterima langsung oleh Kasi Pidsus Andi Abdurrozak Rifan Adha dan Jaksa Doni Adriansa serta didampingi penasehat Hukum. 

BACA JUGA:  Derby Kintom Tersaji di Babak Final Turnamen Sepakbola Demokrat Cup 2025
BACA JUGA:  Pemkab Bangkep Tegaskan Komitmen Jaga Akurasi Data Pemilih pada Rapat Pleno PDPB Triwulan IV 2025

“Tindak Pidana Korupsi sehubungan dengan dana penyertaan modal dari Pemkab Banggai terhadap PDAM tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 462.185.000,” terang Kasat.

Tersangka yaitu lelaki inisial AA (60), warga Jalan Batu Putih KM 3 Kelurahan Bungin Timur Kecamatan Luwuk, selaku Dirut PDAM kabupaten Banggai periode 2016-2021.

BACA JUGA:  Polisi Sita Puluhan Botol Cap Tikus dari Kios Sembako di Tanjungsari

Tersangka diterapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)