Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahHukumNews

Tersulut Dendam Lama, Pemuda Balantak Aniaya Korban di Jalanan dan Kini Kasus Dilimpahkan

1359
×

Tersulut Dendam Lama, Pemuda Balantak Aniaya Korban di Jalanan dan Kini Kasus Dilimpahkan

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Penyidik Polsek Balantak Aipda Muh. Jufri, SH melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka RL (29) yang merupakan Desa Pangkalaseang Kecamatan Balantak Utara, Banggai dalam kasus penganiayaan, Jumat (4/7/2025).

Penyerahan tersangka diterima oleh Jaksa Pidum Putu, SH diruangan Diversi Kejaksaan Negeri Banggai.

Kapolsek Balantak AKP Teddy Polii ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka kasus penganiayaan ke Jaksa.

BACA JUGA:  Tabrak Pejalan Kaki di Nuhon, Pemotor dan Pejalan Kaki Dilarikan ke RSUD Luwuk

“Ya, kami sudah serahkan tersangka ke Jaksa sehingga tersangka sudah menjadi tanggung jawab pihak JPU guna di proses hukum lebih lanjut hingga ke persidangan,“ terang Kapolsek.

Ia menuturkan, kronologis kejadiannya terjadi pada Sabtu (12/4/2025) lalu sekitar pukul 11.00 Wita bertempat di Desa Batu Simpang, Balantak Utara dimana tersangka menganiaya korban Rendi (21).

BACA JUGA:  Akhir Ramadhan, Alumni Smandul 96 Berbagi ke Panti Asuhan Maimunah Abas Nursin

Saat itu korban bersama saksi seorang karnet mobil sedang mengendarai Carry Pick Up untuk mencari muatan barang. Tetiba tersangka datang mencegat dengan memarkir sepeda motornya didepan mobil korban. 

BACA JUGA:  Alumni Smada Luwuk 2012 Sukses Gelar Futsal Ramadhan Cup Jilid II

Kemudian tersangka langsung mendekati korban dan memukuli dengan menggunakan tangan terkepal berulang kali hingga wajah korban berdarah dan merasa pusing.

“Motifnya karena dendam lama, dimana tersangka menduga korban salah satu pelaku pengeroyokan dirinya,” tukasnya. (*)