BeritaDaerahHukumNews

Tersulut Dendam Lama, Pemuda Balantak Aniaya Korban di Jalanan dan Kini Kasus Dilimpahkan

1227
×

Tersulut Dendam Lama, Pemuda Balantak Aniaya Korban di Jalanan dan Kini Kasus Dilimpahkan

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Penyidik Polsek Balantak Aipda Muh. Jufri, SH melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka RL (29) yang merupakan Desa Pangkalaseang Kecamatan Balantak Utara, Banggai dalam kasus penganiayaan, Jumat (4/7/2025).

Penyerahan tersangka diterima oleh Jaksa Pidum Putu, SH diruangan Diversi Kejaksaan Negeri Banggai.

Kapolsek Balantak AKP Teddy Polii ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka kasus penganiayaan ke Jaksa.

BACA JUGA:  Tim Tuan Rumah GMC Gori-gori dan Pamsi Sinorang Raih Kemenangan di Penyisihan Grup

“Ya, kami sudah serahkan tersangka ke Jaksa sehingga tersangka sudah menjadi tanggung jawab pihak JPU guna di proses hukum lebih lanjut hingga ke persidangan,“ terang Kapolsek.

Ia menuturkan, kronologis kejadiannya terjadi pada Sabtu (12/4/2025) lalu sekitar pukul 11.00 Wita bertempat di Desa Batu Simpang, Balantak Utara dimana tersangka menganiaya korban Rendi (21).

BACA JUGA:  Nusantara U17 Lolos ke Final Usai Tumbangkan Smantil FC 10-5

Saat itu korban bersama saksi seorang karnet mobil sedang mengendarai Carry Pick Up untuk mencari muatan barang. Tetiba tersangka datang mencegat dengan memarkir sepeda motornya didepan mobil korban. 

BACA JUGA:  Persik Kintom & Dynamites FC Amankan Tiket Terakhir ke Semifinal Piala Hari Pahlawan U-17 2025

Kemudian tersangka langsung mendekati korban dan memukuli dengan menggunakan tangan terkepal berulang kali hingga wajah korban berdarah dan merasa pusing.

“Motifnya karena dendam lama, dimana tersangka menduga korban salah satu pelaku pengeroyokan dirinya,” tukasnya. (*)