BeritaDaerahHukumNews

Polsek Toili Serahkan Tersangka Pencabulan Berantai Anak 12 Tahun ke Jaksa

1503
×

Polsek Toili Serahkan Tersangka Pencabulan Berantai Anak 12 Tahun ke Jaksa

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Berkas tersangka dan barang bukti, kasus Pencabulan terhadap anak usia 12 tahun (kelas 6 SD), yang dilakukan oleh tersangka RL (19) dan AL (22), dilimpahkan ke tahap II, oleh Polsek Toili kepada Kejaksaan Negeri Banggai.

“Penyerahan tahap II (Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti) oleh penyidik, pada Rabu (2/7/2025), di terima oleh Jaksa Anak Agung Gede Agung Kusuma Putra, SH,” ungkap Kapolsek Toili, AKP Raden Hermawan.

Penyerahan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, berdasarkan penanganan laporan polisi nomor: LP/B/30/IV/2025/SPKT/Sek-Toili/Polres Banggai/Polda Sulteng, tanggal 7 April 2025.

BACA JUGA:  Derby Kintom Tersaji di Babak Final Turnamen Sepakbola Demokrat Cup 2025

Diketahui sebelumnya, Raden mengatakan, tindakan persetubuhan yang dilakukan tersangka kepada korban terjadi di tiga tempat dalam satu waktu yakni pada Kamis, (16/1/2025).

BACA JUGA:  Tim Tuan Rumah GMC Gori-gori dan Pamsi Sinorang Raih Kemenangan di Penyisihan Grup

Kejadian pertama dilakukan oleh RL terhadap korban di perkebunan sawit Desa Sidomakmur. Setelah itu, RL membawa korban ke Bendungan Mansahan bersama AL. 

“Di lokasi tersebut kedua tersangka merecoki korban dengan miras cap tikus. Melihat korban kondisi tak sadar, RL kembali mencabuli korban,” terang Kapolsek.

BACA JUGA:  Persik Kintom & Dynamites FC Amankan Tiket Terakhir ke Semifinal Piala Hari Pahlawan U-17 2025

Tidak hanya sampai disitu, saat hendak kembali pulang pun kedua tersangka, RL dan AL melakukan hal serupa kepada korban di sebuah Sekolah Dasar (SD).

“Tersangka RL melakukannya sebanyak 3 kali sedangkan AL, sekali,” tutup mantan Kasi Propam Polres Banggai tersebut. (*)