Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahNews

Pelaku Cabul Anak 13 Tahun Asal Toili Barat Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

1607
×

Pelaku Cabul Anak 13 Tahun Asal Toili Barat Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Penyidik Polsek Toili Polres Banggai melimpahkan berkas penyidikan tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur ke Kejaksaan Negeri Banggai setelah dinyatakan lengkap, Rabu (2/7/2025).

Kapolsek Toili, AKP Raden Hermawan mengatakan penanganan kasus pencabulan anak dibawah umur ini berdasarkan LP/B/39/V/2025/SPKT/Sek-Toili/Polres Banggai/ Polda Sulteng tertanggal 4 Mei 2025.

“Tersangka berinisial INAS alias N (29) warga Toili Barat. Dimana jarak rumah tersangka dengan korban sekitar 6 KM,” katanya.

BACA JUGA:  Khutbah Idul Fitri di Masjid Al Fattah, Ustadz Fahri Rahmadan Ajak Jamaah Jaga Semangat Ramadan

Kejadian tersebut dilakukan sebanyak dua kali oleh tersangka terhadap Korban yang berusia 13 tahun, di dalam kamar korban pada Sabtu (3/5) sekira jam 00.30 Wita.

“Keduanya saling dekat setelah berkenalan melalui social media Facebook,” sebut Kapolsek.

AKP Raden mengatakan pula, pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Banggai ini diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doni Andrian, SH.

BACA JUGA:  Diikuti Ratusan Jamaah, Masjid Al Fattah BTN Bukit Mambual Sukses Gelar Sholat Idul Fitri 

Pasal yang dikenakan yakni pasal 81 ayat (1) dan (2) jo pasal 76D subs pasal 82 ayat (1) jo 76E UU RI 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anakyang telah diubah dan ditambah dengan UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpppu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

BACA JUGA:  Satlantas Polres Bangkep Kawal Arus Lalin Sholat Idulfitri 1447 H, Ibadah Berjalan Aman dan Lancar

“Berharap kepada para orang tua agar selalu mengawasi anak mereka sehingga kedepan tidak lagi terjadi kasus serupa,” harapnya. (*)