Banggaikece.id – Kabar baik datang bagi para kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Banggai Kepulauan. Pemerintah daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banggai Kepulauan akhirnya mencairkan penghasilan tetap (Siltap) selama tiga bulan—April hingga Juni 2025—untuk 83 desa di enam kecamatan.
Kepala BPKAD Bangkep, Stevan Moidady, SE., M.Si., membenarkan pencairan tersebut. Ia menjelaskan bahwa dana Siltap dicairkan setelah Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat masuk ke kas daerah.
“Transfer DAU dari pusat sudah diterima. Itu menjadi dasar kami memprioritaskan pencairan Siltap bagi para kepala desa, perangkat desa, dan BPD,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (3/7/2025).
Stevan juga menginformasikan bahwa gaji ASN Banggai Kepulauan untuk bulan Juli telah dicairkan sejak 2 Juli 2025. Namun, sebelumnya sempat terjadi keterlambatan akibat gangguan sistem SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) dari Kemendagri.
“Sebenarnya proses gaji ASN bisa lebih cepat, tapi sempat terhambat karena jaringan SIPD terganggu,” jelasnya.
Saat ini, Anggaran Dana Desa (ADD) tahap II sudah masuk di Bank Sulteng Salakan dan sedang dalam proses pemindahbukuan ke Bank Mandiri serta Bank BRI untuk mempercepat pencairan ke masing-masing rekening penerima.
Menurut Stevan, total anggaran yang disalurkan untuk Siltap dan operasional 83 desa tersebut mencapai Rp7 miliar, mencakup pembayaran tiga bulan bagi seluruh kepala desa, perangkat, dan anggota BPD.
Pemerintah daerah berharap dengan cairnya Siltap ini, pelayanan pemerintahan desa bisa berjalan optimal, dan para perangkat desa lebih semangat menjalankan tugas serta tanggung jawab di tengah masyarakat. (Ram)




